BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra berjalan lebih cepat dengan menyiapkan payung regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah terdampak. Kebijakan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan sumber daya alam di lapangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, regulasi tersebut telah disiapkan tidak lama setelah bencana terjadi di tiga provinsi di Sumatra. Aturan itu dituangkan dalam bentuk surat edaran Kementerian Kehutanan yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pemulihan situasi pascabencana di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, (19/12/2025).
Prasetyo menjelaskan, keberadaan payung regulasi ini penting agar pemanfaatan kayu gelondongan yang sebagian besar terbawa arus banjir dapat dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Banjir Sumetara Dipenuhi Kayu Gelondongan, DPR Bakal Panggil Menhut!
Menurutnya, surat edaran tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk sebagai bahan pendukung pembangunan Hunian Sementara (Huntara) maupun Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.
“Aturan ini disusun agar pemanfaatan sumber daya alam tetap terkendali, tetapi pada saat yang sama bisa membantu percepatan pemulihan masyarakat,” jelas Prasetyo.
Ia menambahkan, regulasi tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan guna memastikan pelaksanaannya berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Prasetyo juga menegaskan bahwa masyarakat dimungkinkan memanfaatkan kayu gelondongan yang ada, namun harus melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” katanya.
(Budis)











