Pascabencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatan Limbah Kayu Gelondongan

Limbah Kayu Gelondongan
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, terus mempercepat proses pembersihan pascabencana dengan target menangani 3.327 ton sampah yang tersebar di sejumlah titik dalam sembilan hari. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fadelan Fitra Masta, Senin, (1/12/2025). (X-@PadangSatu).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra berjalan lebih cepat dengan menyiapkan payung regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah terdampak. Kebijakan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan sumber daya alam di lapangan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, regulasi tersebut telah disiapkan tidak lama setelah bencana terjadi di tiga provinsi di Sumatra. Aturan itu dituangkan dalam bentuk surat edaran Kementerian Kehutanan yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.

“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pemulihan situasi pascabencana di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, (19/12/2025).

Prasetyo menjelaskan, keberadaan payung regulasi ini penting agar pemanfaatan kayu gelondongan yang sebagian besar terbawa arus banjir dapat dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:

Banjir Sumetara Dipenuhi Kayu Gelondongan, DPR Bakal Panggil Menhut!

Menurutnya, surat edaran tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk sebagai bahan pendukung pembangunan Hunian Sementara (Huntara) maupun Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.

“Aturan ini disusun agar pemanfaatan sumber daya alam tetap terkendali, tetapi pada saat yang sama bisa membantu percepatan pemulihan masyarakat,” jelas Prasetyo.

Ia menambahkan, regulasi tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan guna memastikan pelaksanaannya berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Prasetyo juga menegaskan bahwa masyarakat dimungkinkan memanfaatkan kayu gelondongan yang ada, namun harus melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” katanya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik