BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan kesiapan untuk membangun laboratorium pada tahun 2026 mendatang. Hal ini untuk memastikan ekspor produk laut (seafood) Indonesia aman dari radioaktif.
“Kita juga akan membangun pada tahun depan, kita akan membangun laboratorium untuk memastikan bahwa seluruh produk laut (seafood) yang diproduksi oleh Indonesia untuk keluar (ekspor) maupun ke dalam (domestik) aman dari radioaktif,” ujar Trenggono, di Jakarta, Selasa (28/10/2025) melansir Antara.
Untuk memastikan hasil produksi laut Indonesia dapat dipercaya pasar ekspor, Menteri juga meminta Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk memiliki serta menggunakan peralatan pengujian sesuai standar yang diakui (comply) oleh otoritas Amerika Serikat (AS).
“Kita minta kepada UPI karena kita sudah komunikasi dengan Food and Drug Administration (FDA) AS terkait peralatan apa yang comply yang diakui AS maka itu akan kita gunakan, dan itu kemudian kita minta kepada seluruh UPI untuk juga memiliki peralatan itu,” katanya.
Baca Juga:
Satgas Cs-137 Percepat Dekontaminasi Zat Radioaktif di Cikande, 91 Warga Direlokasi dari Zona Merah
FDA Batasi Impor Cengkeh Indonesia Usai Temuan Kontaminasi Radioaktif Cs-137 di Lampung
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bertindak sebagai certifying entity atau CE yang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi CS-137, bagi ekspor udang dan produk laut Indonesia ke AS.
Pemerintah mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor udang ke AS terkait kebijakan peringatan impor atau import alert dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa skema pengujian dan sertifikasi dapat memberikan jaminan bahwa produk udang bebas kontaminasi Cs-137.
Sertifikat tersebut menggunakan mekanisme sertifikasi mutu hasil perikanan yang sudah berlaku, namun ditambah dengan keterangan bahwa produk yang akan dikirim bebas radioaktif.
Nantinya, proses sertifikasi akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah, dengan syarat pelaku usaha sudah melampirkan hasil uji dari laboratorium yang ditunjuk.
Pengujian juga akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan biaya yang akan ditanggung oleh eksportir.
(Raidi/Aak)











