PBNU Resmi Copot Yahya Cholil dari Kursi Ketua Umum

PBNU copot Yahya Cholil
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (dok. PBNU)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan pencopotan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya )dari posisi Ketua Umum.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu (26/11/2025).

Surat Edaran itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Melalui dokumen tersebut, PBNU memastikan bahwa mulai 26 November 2025, yahya Cholil Staquf yang selama empat tahun terakhir memimpin PBNU tak lagi berstatus sebagai Ketua Umum.

Keputusan tersebut otomatis mencabut seluruh kewenangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Artinya, segala bentuk penandatanganan, legitimasi kegiatan, penggunaan atribut jabatan, hingga wewenang administratif telah dinyatakan tidak berlaku untuk Gus Yahya.

Dasar Hukum Pemberhentian

Surat Edaran yang diterbitkan PBNU tak hanya berisi keputusan pencopotan, tetapi juga memuat daftar dasar hukum yang digunakan sebagai pijakan. Di dalamnya tercantum beberapa peraturan internal organisasi, yakni:

  • Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme rapat;
  • Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan;
  • Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023, yang menjadi pedoman resmi pemberhentian pengurus, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan di lingkungan PBNU.

Melalui dasar hukum itu, PBNU menegaskan bahwa keputusan ini bukan tindakan sepihak, melainkan mengikuti prosedur internal organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Langkah pemberhentian juga disebutkan sebagai bagian dari penegakan tata kelola organisasi, agar roda kepengurusan berjalan sesuai regulasi selama masa bakti.

PBNU Akan Gelar Rapat Pleno

Salah satu poin penting dalam surat tersebut ialah rencana PBNU menggelar Rapat Pleno dalam waktu dekat. Rapat ini akan menentukan langkah organisasi berikutnya, termasuk mekanisme pengisian jabatan Ketua Umum, kewenangan sementara, hingga konsolidasi internal.

Rapat Pleno disebut sebagai langkah lanjut untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan perkumpulan. Agenda tersebut sekaligus memastikan tidak ada hambatan administratif ataupun kepemimpinan di tubuh PBNU mengingat organisasi ini memiliki jaringan besar di seluruh Indonesia.

Kepemimpinan Beralih ke Rais Aam

Dengan dicopotnya Gus Yahya, kepemimpinan tertinggi PBNU kini berada di tangan Rais Aam. Sesuai Anggaran Dasar Perkumpulan Nahdlatul Ulama, posisi Rais Aam menjadi puncak otoritas jam’iyyah yang memiliki kuasa pengendalian organisasi ketika terjadi kekosongan ketua umum.

Penegasan perpindahan kendali ini juga tercantum jelas dalam surat edaran. PBNU memastikan Rais Aam bertanggung jawab penuh atas seluruh koordinasi, kebijakan, dan penanganan administrasi internal hingga ditetapkannya pengurus baru atau hasil rapat lanjutan.

Hambatan kepemimpinan pun tak terjadi karena struktur NU memang memberi ruang otoritatif kepada Rais Aam dalam situasi darurat organisasi.

Baca Juga:

PBNU Mendadak Copot Charles Holland Taylor, Terkait Isu Zionisme?

KPK Geledah Kantor PT Widya Satria, Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo

Gus Yahya Dapat Ajukan Keberatan

Meski telah dicopot, PBNU membuka ruang keberatan kepada Gus Yahya. Jika tidak sependapat dengan keputusan tersebut, ia bisa mengajukan permohonan resmi kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, yakni lembaga penyelesaian sengketa internal organisasi.

Hak keberatan tersebut merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam sejumlah peraturan perkumpulan. PBNU menyatakan, setiap fungsionaris berhak menempuh jalur itu apabila merasa keputusan tidak sesuai prosedur atau memiliki dasar argumentasi yang perlu dipertimbangkan ulang.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa PBNU ingin menjaga proses yang tertib, transparan, dan sesuai kaidah organisasi.

Ketika dikonfirmasi media, Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan dirinya telah menandatangani surat tersebut.

“Ya, betul,” ujarnya singkat.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik