BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan praktik “getok parkir” di kawasan Jalan Balonggede, Kecamatan Regol, yang viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, seorang juru parkir liar kedapatan meminta tarif parkir sebesar Rp30.000 kepada pengendara mobil.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Yogi Mamesa, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk menindak pelaku yang diduga melakukan pungutan liar.
“Kejadiannya sudah kami proses bersama pihak kepolisian. Tadi pagi kasusnya juga sudah ditangani sampai tuntas,” kata Yogi, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bukan juru parkir resmi dan menggunakan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran kepada pengendara yang ditagih Rp30.000.
“Yang kami sesalkan, pelaku menggunakan kuitansi warung untuk menipu pengendara. Itu jelas bukan karcis resmi dari Dishub,” ucapnya.
Selain itu, Yogi menjelaskan area di sekitar lokasi kejadian sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk menarik pungutan tidak resmi dari pengendara mobil.
Untuk menghindari kejadian serupa, Yogi mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan karcis parkir resmi saat membayar dan tidak segan melapor jika menemukan praktik mencurigakan.
“Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya parkir ilegal,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Terus Tingkatkan Tata Kelola Sampah di Kota Bandung
Dishub Kota Bandung juga membuka layanan pengaduan masyarakat untuk melaporkan juru parkir liar. Warga dapat menyampaikan laporan langsung ke UPTD Parkir Dishub agar segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Selain penindakan, Dishub terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para juru parkir resmi serta masyarakat, terutama di wilayah yang rawan pungli seperti Kecamatan Regol dan Buahbatu.
“Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas sudah tidak ada di lapangan. Ini menjadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal,” ungkapnya.
Saat ini, UPTD Parkir tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk mereka yang belum memiliki izin resmi, untuk menertibkan sistem parkir dan mencegah praktik liar.
“Insyaallah, ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan tata ulang agar pengelolaan parkir di Bandung lebih tertib dan transparan,” pungkasnya.
(Kyy/Budis)











