Pelaku Penganiayaan Istri di Tangsel, Ternyata Pernah Jadi Napi Narkoba!

penganiayaan istri hamil
ilustrasi penganiayaan istri
-

Tidak ada video disisipkan.

TANGERANG,TM.ID: Polisi menyebut pelaku penganiayaan terhadap istri yang sedang hamil di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan adalah seorang residivis narkoba.

“Infonya begitu (residivis),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Siswanto melansir PMJ News, Minggu (16/7/2023).

Siswanto menegaskan, pelaku yang menganiaya istri yang tengah hamil hingga beritanya menjadi viral ini, pernah berususan dengan pihak berwajib karena narkoba.

BACA JUGA: Polisi Buru Suami Pelaku Penganiayaan Istrinya di Tangsel

“(Pelaku BD sempat terlibat kasus) Narkoba,” ucapnya.

Penganiayaan Istri Hamil

penganiayaan istri hamil
Tangkapan layar seorang suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya (Instagram @viralciledug)

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku penganiayaan berinisial BD terhadap istrinya yang tengah mengandung si jabang bayi. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Serpong Park, Tangerang Utara.

Pelaku sudah diperiksa polisi beberapa jam usai penganiayaan, tetapi tidak ditahan lantaran perkara dikategorikan ringan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pelaku juga diduga mengancam korban hingga keluarganya.

“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Galih, Sabtu (15/7/2023).

Galih menegaskan, pelaku tidak ditahan, namun tetap harus wajib lapor. Sebagaimana hal itu sesuai dengan pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar,” katanya.

BACA JUGA: Penganiayaan, Wanita di Bandung Laporkan Oknum Polisi

“Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU,” imbuhnya.

Motif Penganiayaan Istri Hamil

Seorang suami berinisial BD (38) menganiaya istrijya yang sedang hamil TM (21), terjadi di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Ipda Siswanto mengungkap, alasan sang suami berinisial BD melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial TM karena istrinya bersikap cemburu berlebihan

Siswanto menjelaskan sebelum terjadi penganiayaan tersebut, tersangka BD dan korban TM terjadi cekcok di antara keduanya. Dalam penganiayaan tersebut, TM yang sedang berbadan dua mengalami luka-luka di sekitar wajah dan kaki.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
saibari
Tottenham Terancam Gagal Dapatkan Ismael Saibari, Bayern Munich Jadi Tujuan Utama
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
Pemkot Bandung Hadirkan 2
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Lowongan Kerja di Job Fair Future Connect 2026
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis