Pembacaan Tuntutan Terhadap Roy Suryo atas Kasus Meme Ditunda, Kenapa?

Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda pembacaan tuntutan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo.

Hal tersebut diputuskan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kartika menjelaskan alasan menunda membaca tuntutan dalam persidangan.

“Penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa,” kata dia dalam persidangan.

Berdasarkan beberapa pertimbangan, majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (15/12) mendatang.

Mendapati keputusan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo, Charles Siahaan menyayangkan diundurnya pembacaan tuntutan tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, dia mengatakan JPU sangat percaya diri untuk membacakan tuntutan hari ini.

“Sebelumnya JPU dengan lantang menyampaikan hari Selasa akan sampaikan tuntutan dan kami sudah siap untuk menyikapinya dan menghadirinya, namun seperti yang sudah kita ikuti ya kita coba ikutilah, intinya kita sudah siap semuanya,” kata Charles Siahaan, melansir Antara.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Jokowi di akun media sosialnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh Kepolisian ke Kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menjalani persidangan perdana di PN Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (12/11/2022).

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Sinopsis Film Bajaj Bajuri, Pernah Dibintangi Mat Solar

2

Windows 10 Tetap Jadi Favorit, Meski Microsoft Akan Hentikan Dukungannya

3

Firsta Yufi Amarta Putri Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

4

Kejutan Suzuki Hadirkan Mobil Listrik, Ini Bocorannya

5

5 Rekomendasi Tumbler EIGER: Stylish, Praktis, dan Ramah Lingkungan
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg