JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret untuk mengatur penggunaan gim online dan media sosial di kalangan pelajar. Kebijakan ini menjadi sorotan setelah insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading yang diduga melibatkan seorang siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kebijakan pembatasan tersebut akan dibahas secara lintas kementerian, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama, serta kementeriannya sendiri.
“Kami mulai memperhatikan dampak dari gim online terhadap perilaku pelajar. Isu ini akan dibicarakan bersama empat kementerian terkait agar kebijakan yang diambil komprehensif dan tepat sasaran,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurut Mu’ti, pembatasan yang dimaksud bukan untuk melarang anak bermain gim secara total, melainkan untuk memastikan penggunaannya tetap dalam batas wajar dan tidak menimbulkan efek negatif seperti kekerasan, perilaku agresif, atau kecanduan.
“Dahulu kami sudah pernah mengusulkan agar gim online diatur secara khusus. Gim memang bisa memberikan manfaat edukatif, tetapi tanpa pengawasan yang baik, justru bisa memunculkan persoalan baru,” jelasnya.
Ia menilai, pengawasan yang paling efektif seharusnya dimulai dari keluarga. Orang tua berperan penting dalam mengatur waktu bermain anak, memantau konten gim, serta mengarahkan agar aktivitas digital memberikan nilai positif.
“Siapa yang bisa mengawasi anak ketika bermain gim, terutama jika dilakukan sendirian di kamar? Di sinilah pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua untuk membentuk ekosistem pengawasan yang sehat,” tutur Mu’ti.
Baca juga:
Makna Tulisan “Arghata” dan “14 Words” pada Senjata di Ledakan SMAN 72 Jakarta
Lebih lanjut, pembahasan lintas kementerian ini akan fokus pada pembentukan sistem pengawasan digital dan edukasi literasi media yang menyeluruh. Pemerintah ingin mendorong keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap anak.
“Kami tidak ingin kebijakan ini bersifat kaku atau represif. Pendekatannya harus humanis dan partisipatif, melibatkan semua pihak agar anak-anak tetap bisa berinteraksi dengan teknologi secara sehat,” ujar Mu’ti.
Rencana kebijakan tersebut mendapat perhatian publik setelah sejumlah pakar pendidikan menilai bahwa peningkatan kasus kekerasan dan perilaku ekstrem di kalangan pelajar turut dipengaruhi oleh paparan konten digital tanpa batas.
Pemerintah, melalui sinergi antar-kementerian, bertekad membangun sistem yang menyeimbangkan aspek teknologi, pendidikan, dan perlindungan anak.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi digital yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan korban dari dunia maya,” pungkas Mu’ti.
Langkah ini menjadi sinyal serius bahwa pemerintah mulai melihat pentingnya pengawasan digital dalam dunia pendidikan, bukan hanya sebagai respons terhadap insiden, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi yang semakin meluas.
(Dist)










