BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (22/10/2025) dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (29/10/2025).
Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa alasan diajukannya gugatan ini adalah karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
Baca Juga:
Meski Bebas, Hak Politik Setya Novanto Masih Ditangguhkan
Resmi, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin.
Boyamin menilai, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.
Boyamin mengatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
(Anisa Kholifatul Jannah)











