BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ditegaskan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, pemerintah mencabut izin 2.039 kios, distributor, dan pengecer pupuk subsidi yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai langkah tegas melindungi kepentingan petani di seluruh Indonesia.
“Ada keluhan petani seluruh Indonesia, kami temukan ada 2.039 kios, distributor, pengecer yang bermasalah, hari ini kami umumkan izinnya dicabut,” kata Mentan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dikatakan langkah pencabutan izin tersebut dilakukan setelah investigasi awal menemukan ribuan kasus pelanggaran berupa kenaikan harga pupuk bersubsidi jenis NPK, urea 18 hingga 20 persen dari harga eceran tertinggi yang merugikan petani secara signifikan.
“Karena kami sudah cek satu-satu. Teman-teman kami turunkan tim mengecek, dan bukti-buktinya ada. Banyak yang mengeluh akhirnya kami turunkan tim silent ke lapangan cek langsung. Kami temukan langsung harganya, pembelian pupuk, buktinya kita ambil, kita simpan,” jelas Amran.
Baca Juga:
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Kepala Desa di Purworejo Ditahan, Korupsi Pupuk Subsidi Rp903 Juta!
Kementerian Pertanian memperkirakan kerugian akibat praktik curang tersebut mencapai Rp600 miliar per tahun, dan jika dibiarkan selama satu dekade, potensi kerugian petani bisa menembus Rp6 triliun.
Amran menegaskan, tindakan tegas ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar sektor sarana produksi pertanian bersih dari praktik manipulasi yang merugikan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.
Pemerintah memastikan pencabutan izin tidak akan mengganggu distribusi pupuk, karena seluruh pasokan telah diperhitungkan agar kebutuhan petani tetap terpenuhi terutama pada masa puncak tanam Desember hingga Januari.
(usamah kustiawan)

