Pemerintah Kabupaten Bandung Masih Kekurangan 8.000 PNS

pns bandung
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID : Pemerintah Kabupaten Bandung saat ini masih kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 8.000 untuk melayani masyarakat.

Hal itu dikatakan Bupati Kabupaten Bandung dadang Supriatna dalam keterangan tertulis di Bandung,Rabu (5/4/2023).

Menurut Dadang, pihaknya mengajukan usulan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

“Pemkab Bandung masih kekurangan sekitar 8.000 pegawai (ASN), sehingga berpengaruh terhadap kuantitas layanan kepada masyarakat,” kata Dadang.

Dadang juga  mengungkapkan bahwa jumlah pegawai Pemkab Bandung saat ini terdiri atas ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 14.997 orang, tenaga honorer 10.998 orang.

“Dengan jumlah pegawai 26.000 orang, tentunya tidak sepadan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang saat ini tercatat sebanyak 3,7 juta jiwa,” ucapnya.

Dengan adanya aturan Menpan-RB terkait dengan tidak boleh lagi menerima tenaga honorer, pihaknya juga telah berupaya melakukan konsultasi, meminta arahan dan kejelasan kepada Kementerian PAN-RB terkait regulasi yang mengatur penambahan pegawai agar tidak salah dalam mengambil kebijakan.

Usulan penambahan pegawai tersebut, juga merupakan upaya untuk menutupi kebutuhan pada lima RSUD di Kabupaten Bandung, dimana pada tahun 2023, dua diantaranya pembangunannya telah selesai.

“Saya sangat serius ingin berjuang. Saya tidak mau main-main dalam hal ini, karena Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tapi, saya juga tetap harus mematuhi aturan yang berlaku,” tutur Dadang Supriatna.

BACA JUGA: Jokowi Tiba di Bandung untuk Resmikan 4 Proyek Infrastruktur

Rencana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.

Pemerintah disebut tidak bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN, karena akan membebani APBN.

Kemenpan-RB secara resmi akan menghapus tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri