Pemerintah Rilis Aturan Pajak Toko Online, Berlaku 2 Bulan ke Depan

Pajak Toko Online
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Doc Kemenkeu)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi rilis aturan yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak penghasilan (PPh 22) dari toko online.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37 tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyamapaikan aturan ini dikeluarkan untuk menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Aturan ini juga dibuat untuk memberi kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

“Harapannya pelaku UMKM bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujar Rosmaul seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025)

Dengan resminya aturan ini, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan akan menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak PPh 22 dari toko online.

Besaran PPh 22 yang dipungut platform terhadap pedangang yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tarif pemungutan PPh itu dapat bersifat final maupun tidak final.

Baca Juga:

Peringatan Hari Pajak 2025: ‘Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh’

Puluhan Jenis Olahraga di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Ini Daftarnya

Pungutan pajak ini hanya berlaku untuk pedagang atau toko online yang memiliki omzet di atas Rp500 juta.

Omzet ini dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan oleh pedagang kepada marketplace yang telah ditunjuk sebagai PPMSE, paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Adapun beberapa jenis transaksi yang bebas dari pungutan pajak ini antara lain layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), transaksi yang berkaitan dengan pulsa, penjualan emas, serta pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyampaikan aturan ini akan diterapkan secara bertahap untuk memastikan kesiapan pihak-pihak yang terlibat.

“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi,” ujar Yoga.

“Mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE.”

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo