BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah memastikan akan menerapkan satu jenis paspor nasional mulai 2027 sebagai bagian dari transformasi layanan keimigrasian di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu menyederhanakan proses pengurusan paspor sekaligus meningkatkan keamanan dokumen perjalanan bagi masyarakat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan beberapa jenis paspor, mulai dari paspor biasa nonelektronik hingga paspor elektronik berbahan laminasi dan polikarbonat. Namun, tidak semua kantor imigrasi memiliki fasilitas penerbitan paspor polikarbonat, sehingga layanan belum sepenuhnya merata.
“Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Selain menyeragamkan jenis paspor, pemerintah juga berencana memberlakukan nomor paspor seumur hidup. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor setiap kali melakukan perpanjangan masa berlaku.
Baca Juga:
Penampakan Desain Paspor Terkeren, Indonesia Salah Satunya!
Agus menilai, penggunaan satu nomor paspor sepanjang hidup akan memberikan kemudahan administratif sekaligus meningkatkan akurasi data keimigrasian. “Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat memperbarui masa berlaku,” ujarnya.
Sebagai langkah transisi menuju kebijakan tersebut, Agus meminta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman untuk menghabiskan seluruh sisa stok paspor yang masih tersedia hingga 2026, sambil menyiapkan peta jalan penerapan satu paspor nasional.
“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” tegas Agus.
Ia menegaskan bahwa transformasi layanan paspor ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Pemerintah, kata Agus, berkomitmen menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih sederhana, aman, dan memiliki kepastian hukum, tanpa mengurangi aspek keamanan dokumen perjalanan internasional.
(Budis)










