Pemerintah Tetapkan Skema Pinjaman Kopdes Merah Putih, Bisa Pinjam hingga Rp3 M ke Bank

Skema Pinjaman Kopdes
Peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Dok merahputih.kop.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terkait skema pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Skema Pinjaman ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2025.

Berdasarkan skema pinjaman yang tertuang dalam aturan tersebut, setiap Kopdes Merah Putih dapat mengakses pinjaman dari bank hingga Rp3 miliar.

“Plafon Pinjaman paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per KKMP/KDMP” bunyi Pasal 5 Ayat 1 Huruf a aturan tersebut.

Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan rata-rata Dana Desa/DAU/DBH selama 3 tahun terakhir. Adapun pinjaman akan dikenakan bunga tetap sebesar 6% per tahun dengan masa tenggang 6–8 bulan, dan tenor maksimal 6 tahun (72 bulan).

Selain itu, sebanyak Rp500 juta dari total plafon Rp 3 miliar dapat digunakan untuk bealnja operasional.

Pinjaman tersebut dapat diajukan oleh Ketua Koperasi dengan persetujuan dari Kepala Desa untuk Koperasi Desa, dan persetujuan Bupati/Wali Kota untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga:

Dana Desa Bisa Jadi Jaminan? Menteri Yandri Buka-bukaan Soal Skema Baru Kopdes!

Kopdes Merah Putih Diresmikan Prabowo Hari Ini

Kopdes Merah Putih yang menerima Pinjaman harus memenuhi sejumlah kriteria, diantaranya memiliki nomor induk koperasi, rekening bank atas nama koperasi, nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama koperasi serta nomor induk berusaha.

Selain itu, Koperasi juga harus memiliki proposal bisnis yang memuat anggaran biaya atas Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman.

“Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut.

Setelah mendapatkan pinjaman dari pihak bank, Koperasi wajib membayar angsuran pengembalian Pinjaman kepada Bank sesuai dengan besaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman yang telah disepakati dalam Perjanjian Pinjaman.

Adapun jika Koperasi gagal membayar, maka kekurangan cicilan dapat ditutupi sementara oleh Dana Desa atau DAU, dan tercatat sebagai piutang pemerintah daerah kepada koperasi.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia pada tanggal 21 Juli 2025. Peresmian ini menjadi tonggak baru dalam penguatan ekonomi rakyat berbasis gotong royong.

Prabowo menegaskan bahwa koperasi adalah lambang kekuatan kolektif rakyat. Program ini ditujukan untuk mendorong kemandirian desa di sektor pangan, pertanian, UMKM, kesehatan, logistik, dan keuangan inklusif. Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menandai dimulainya era baru pembangunan ekonomi Indonesia.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

3

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri