BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung siap mendukung Surat Edaran Gubernur Jabar untuk penghentian sementara izin perumahan. Hal ini dilakukan untuk pengendalian lingkungan dan tata ruang di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengeatakan dalam rapat terbatas tadi malam ini, dirinya menyampaikan beberapa langkah penting terkait pengendalian lingkungan dan tata ruang di Kabupaten Bandung. Salah satunya adalah soal terbitnya SE Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara izin perumahan.
“Saya sangat mendukung kebijakan tersebut, sekaligus akan melakukan evaluasi menyeluruh di tingkat kabupaten. Artinya, bukan hanya perumahan yang baru mengajukan izin, tetapi juga proyek yang sudah berjalan namun belum memenuhi kewajibannya akan turut kami evaluasi,” tulisnya dalam akun isntagram @dadangspuriatna, dikutip pada Senin (8/12/2025).
Kang DS juga mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Bandung mengenai kewajiban memfungsikan 10 persen dari total luas lahannya sebagai area penampungan air.
Ketentuan ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044.
Pada Pasal 63 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap pemohon izin wajib menghibahkan 10 persen dari lahannya untuk kebutuhan penanganan banjir.
Ruang 10 persen ini dapat berupa polder, embung, maupun danau retensi, selama berfungsi sebagai kawasan resapan dan penampungan air.
Baca Juga:
Kang DS Pimpin Langsung Pencarian Korban Longsor Arjasari, Warga Diminta Mengungsi Sementara
Kang DS Optimistis Selesaikan Banjir Sapan Tegalluar Kabupaten Bandung dengan Program Pentahelix
“Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional, setelah dilakukan proses teguran satu hingga tiga sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Kang DS.
Menurutnya, hal ini bukan semata tindakan administratif, melainkan upaya memastikan tata ruang dijalankan dengan benar demi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.
Selain penertiban dan pengawasan, langkah pemulihan juga terus dilakukan Pemkab Bandung.
Pada Selasa (9/12/2025) mendatang, pihaknya akan menanam 15.000 pohon di wilayah Pangalengan, terutama di lahan-lahan kritis sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan.
“Mari kita jaga alam dan lingkungan Kabupaten Bandung bersama-sama. Setiap langkah kecil akan berarti besar bagi masa depan anak cucu kita,” tulisnya.











