JAKARTA, TEREOPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, tengah membahas revisi aturan mengenai ketertiban umum yang berpotensi menghapus sanksi penjara bagi pelanggar peraturan daerah (perda). Sebagai pengganti, sanksi akan dialihkan menjadi denda atau sanksi administratif yang dinilai lebih relevan dan efektif diterapkan saat ini.
Kebijakan tersebut dibahas bersama DPRD Kabupaten Bekasi melalui revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Regulasi lama dinilai perlu diperbarui karena sudah berusia lebih dari satu dekade dan sebagian ketentuannya dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang.
Perda Lama Dinilai Sudah Tak Relevan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan revisi dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan hukum nasional, termasuk perubahan dalam KUHP terbaru.
“Karena memang yang sebelumnya sudah lama, lebih dari 10 tahun lalu. Ada beberapa yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Surya di Cikarang, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, ketentuan tindak pidana ringan (tipiring) dalam perda lama juga akan disesuaikan. Dalam rancangan baru, hukuman kurungan tidak lagi menjadi pilihan utama.
Diganti Denda dan Sanksi Administratif
Surya menjelaskan, sanksi bagi pelanggar nantinya lebih difokuskan pada denda dan tindakan administratif. Langkah ini dianggap lebih realistis dan memberikan efek jera yang lebih terukur.
“Pada KUHP terbaru pun tipiring tidak diberlakukan, sehingga dalam perubahan ini ada penyesuaian menjadi sanksi denda dan administratif,” katanya.
Sebelumnya, Pasal 46 Perda Nomor 4 Tahun 2012 mengatur ancaman hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar ketertiban umum.
Namun dalam praktiknya, hukuman penjara belum pernah diterapkan kepada pelanggar perda di Kabupaten Bekasi.
Pelanggaran yang Diatur dalam Perda
Perda ketertiban umum di Bekasi mencakup berbagai larangan, antara lain:
- Merusak fasilitas umum
- Membuang sampah sembarangan
- Mendirikan bangunan di bantaran sungai
- Meminta atau memberi sumbangan kepada gelandangan
- Mengganggu ketenteraman masyarakat
Selama ini, penegakan aturan lebih banyak dilakukan melalui operasi penertiban dan pemberian denda.
Contohnya, penertiban bangunan liar di bantaran sungai serta sanksi kepada pihak yang membuang sampah ke aliran sungai.
Akan Jadi Perda Baru
Menariknya, revisi kali ini disebut tidak sekadar perubahan pasal, tetapi berpotensi melahirkan perda baru dengan cakupan lebih luas. Regulasi mendatang akan memuat aspek ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, aturan baru juga akan memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Mungkin jadi perda baru karena bunyinya sudah jauh berbeda,” kata Surya.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Cikarang Barat Tewaskan Ayah dan Anak
20 Tahun Bisnis Senpi Ilegal, Perjalanan Ki Bedil Berakhir di Tangan Bareskrim Polri
Pemkab Bekasi berharap revisi aturan ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, mudah diterapkan, dan efektif menjaga ketertiban masyarakat.
Dengan pendekatan sanksi administratif dan denda, pemerintah daerah menilai penegakan perda bisa berjalan lebih optimal tanpa harus mengandalkan ancaman pidana kurungan.








