Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan Ilegal di Gumuruh, Pengembang Diminta Taat Aturan

Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan Ilegal di Gumuruh, Pengembang Diminta Taat Aturan
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin beserta jajaran saat menyegel proyek bangunan perumahan ilegal. (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan aktivitas pembangunan proyek perumahan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis (11/9/2025).

Tindakan tegas ini dilakukan setelah Satgas Yustisi menerima laporan warga bahwa proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lain yang wajib dimiliki pengembang.

Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin, turun langsung ke lokasi untuk memastikan penghentian kegiatan pembangunan.

“Alhamdulillah ada laporan masyarakat. Setelah dicek, perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” kata Erwin.

Berdasarkan data Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang sebelumnya sudah menerima Surat Peringatan (SP) 1.

Bahkan, proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, namun dibuka kembali secara sepihak. Penyegelan kemudian diulang pada 13 September 2023.

Baca Juga:

Pemkot Bandung Buka 7.375 Lowongan PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya

Bandung Zoo Ditutup, Pemkot Bandung Siapkan Kerja Sama dengan Ragunan dan Surabaya

Sementara itu, Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita, menyebut tindakan membuka segel secara ilegal melanggar KUHP Pasal 232.

“Hari ini kami kembali melakukan penyegelan. Kalau segel dibuka lagi, kami akan membawa kasus ini ke ranah kepolisian,” ucapnya.

Erwin menekankan Pemkot Bandung tidak pernah mempersulit investasi, namun seluruh pengembang wajib mematuhi aturan.

“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha kondusif, tapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.

Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap bandel, penyegelan penuh diberlakukan, dan selama masa segel, seluruh aktivitas pembangunan dilarang keras.

Di lokasi, perwakilan pengembang menyatakan kesiapannya untuk menghentikan aktivitas pembangunan sambil mengurus izin.

“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ujar perwakilan pengembang.

Erwin berharap pengembang segera kooperatif dalam mengurus perizinan agar proyek memiliki kepastian hukum.

“Kalau izin sudah keluar, otomatis lebih aman dan tenang karena tanggung jawabnya jelas. Tapi kalau segel dibuka lagi, saya akan langsung melaporkan ke pengadilan berwenang,” pungkasnya.

Pemkot Bandung menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang tertib, legal, dan melindungi masyarakat dari praktik pembangunan tanpa izin. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri