BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kota yang tertib dan berkelanjutan dengan mendorong warga serta pelaku usaha agar patuh terhadap aturan perizinan bangunan.
Salah satu kewajiban utama yanni mengurus Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memanfaatkan bangunan untuk usaha maupun hunian.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menekankan Pemkot terus berupaya mempercepat proses pelayanan perizinan. Namun, dirinya mengingatkan agar kemudahan tersebut dibarengi dengan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi ketentuan hukum.
“Pemkot siap mempermudah dan mempercepat prosesnya. Tapi tolong disiplin. Kalau tidak mengurus izin, risikonya bangunan bisa disegel,” kata Erwin Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, pelaku usaha yang mengabaikan izin justru akan dirugikan karena aktivitas usaha bisa terhenti dalam waktu lama. Erwin menambahkan, Kota Bandung selalu terbuka bagi investor, selama mereka mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin, mengungkapkan baru sekitar 50 persen dari total hampir 600.000 bangunan di Bandung yang sudah memiliki PBG.
Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan bangunan hunian, sedangkan sisanya digunakan untuk kegiatan usaha dan fasilitas publik.
Rulli menuturkan, pelanggaran yang paling umum terjadi adalah perubahan fungsi bangunan tanpa memperbarui izin PBG. Banyak pelaku usaha yang langsung beroperasi setelah mengubah fungsi bangunan tanpa menyesuaikan perizinan.
Selain itu, keterlambatan dalam proses penerbitan izin juga kerap disebabkan oleh dokumen teknis yang tidak sesuai standar sistem SIMBG.
Baca Juga:
4 Desa di Kota Bandung Dilanda Longsor, Korban Luka Ringan
Mulai 2026, Kemenkeu Terapkan Skema Baru Pembayaran Kompensasi Energi
“Secara prosedur, penerbitan izin bisa selesai dalam 28 hari. Tapi sering kali dokumen memang lengkap, hanya secara teknis belum benar. Akibatnya proses harus bolak-balik,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Cipta Bintar kini gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada konsultan, arsitek dan asosiasi perencana agar dokumen teknis sesuai standar sejak awal. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penerbitan PBG tanpa mengorbankan kualitas.
Rulli menegaskan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap namun menyeluruh. Pemkot tidak ingin percepatan investasi justru mengabaikan aspek keselamatan bangunan dan keteraturan tata ruang kota.
Rulli juga berharap kesadaran masyarakat dan dunia usaha semakin meningkat dalam menegakkan tertib administrasi bangunan.
“Dengan tertib PBG, kota akan lebih aman, nyaman, dan kondusif untuk tumbuhnya ekonomi. Ini bukan semata urusan izin, tapi juga tanggung jawab bersama menjaga kota,” pungkasnya.
(Kyy_Usk)











