JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, memastikan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan tidak akan diperpanjang, serta mulai 1 Oktober 2025 pembayaran pajak kendaraan kembali berjalan secara normal sesuai ketentuan.
“Terhitung 1 Oktober 2025 pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya pajak kendaraan bermotor dibayar secara normal,” kata Dedi dalam keterangannya, dikutip Minggu (05/10/2025)
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak akan mengeluarkan kembali kebijakan serupa di masa mendatang.
Ia hanya meminta pada masyarakat untuk memanfaatkan masa pemutihan yang telah berakhir, karena setelah tanggal tersebut segala bentuk pembayaran pajak akan kembali mengikuti seperti semestinya tanpa ada keringanan apapun.
BACA JUGA:
Pemutihan Pajak di Jawa Barat Diperpanjang, Denda Jauh Lebih Ringan?
Pemutihan Pajak Gratis di Jakarta, ada Perbedaan dengan Kota Lain!
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan kebijakan lagi pemutihan kendaraan bermotor,” ucap Dedi.
“Bagi warga yang tidak memanfaatkan waktu pemutihan kendaraan bermotor, maka Anda harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan demikian, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan harus segera melunasinya sesuai regulasi yang telah ditetapkan tanpa harapan adanya penghapusan denda di masa mendatang.
Sanksi akan Terbit pasca Masa Pemutihan Kendaraan Habis di Jabar
Selain menutup program pemutihan, Dedi mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar kini sedang menyiapkan kebijakan baru berupa sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Barat.
“Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, dalam bentuk sanksi yang akan kami rumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelas Dedi.
Meski belum dijelaskan secara rinci bentuk sanksinya, kebijakan ini dipastikan akan segera diumumkan dan diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah serta menegakkan kedisiplinan administrasi kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sejatinya sudah berlangsung cukup lama dan bahkan pernah diperpanjang satu kali. Semula, masa berlakunya hanya sampai 30 Juni 2025, namun melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, pemerintah memutuskan memperpanjangnya hingga 30 September 2025.
Selama program tersebut berjalan, masyarakat mendapat keringanan penuh berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak lama, sehingga hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan. Kebijakan ini mendapat sambutan positif karena membantu meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Namun kini, dengan berakhirnya periode itu, seluruh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan tidak lagi bisa menikmati penghapusan sanksi administrasi. Pembayaran pajak kembali mengikuti mekanisme normal sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat yang berlaku.
Mendorong Masyarakat Disiplin
Pemprov Jabar menilai kebijakan penghentian pemutihan ini penting untuk menjaga keadilan fiskal. Dedi Mulyadi menilai bahwa warga yang selama ini taat membayar pajak tepat waktu harus tetap dihargai, sementara yang menunggak perlu diberikan dorongan untuk lebih disiplin.
Selain itu, penerapan sanksi juga diharapkan mampu meminimalisasi kebiasaan menunda pembayaran pajak dengan harapan ada pemutihan di masa depan.
Dengan kebijakan baru yang lebih tegas, Pemprov Jabar menargetkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor meningkat signifikan dalam beberapa bulan ke depan. Langkah ini juga akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi sumber penting bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Jawa Barat.











