JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith atau Habib Bahar yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari kuasa hukum serta pertimbangan hasil pemeriksaan penyidik.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa kliennya tidak dilakukan penahanan dan telah kembali ke rumah.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” ujar Ichwan di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).
Alasan Penangguhan
Permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.
Selain itu, keluarga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Beliau akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” kata Ichwan.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik.
Upaya Restorative Justice
Tim kuasa hukum menyebut akan terus membuka komunikasi dengan korban dan pihak terkait guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujar Ichwan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan status tersangka tidak gugur dengan adanya penangguhan penahanan.
Baca Juga:
Habib Bahar jadi Tersangka, GP Ansor: Jangan Ada Keistimewaan
Dasar Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Pasal yang Disangkakan
Bahar bin Smith disangkakan melanggar:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Penangguhan penahanan berarti tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan, namun tetap wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan hadir apabila dipanggil penyidik.
Perkembangan kasus ini masih terus berjalan, sementara publik menunggu kepastian apakah upaya restorative justice akan tercapai atau perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
(Dist)










