Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan Atas Penistaan Agama, Ini Hukuman yang Harus Diterima

Pendeta Gilbert Lumoindong
Pendeta Gilbert Lumoindong (Instagram @pastorgilbertl)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menistakan agama Islam.

Laporan tersebut seiring dengan viralnya video ceramahnya yang membandingkan ibadah zakat dan salat dalam agama Islam dengan ibadah umat Kristen.

Sebelumnya, Pendeta Gilbert telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas pernyataannya yang ia anggap menimbulkan kegaduhan. Namun, hal tersebut tidak menghentikan laporan hukum yang terajukan terhadapnya.

Dalam video yang beredar luas, Pendeta Gilbert tampak membandingkan zakat umat Islam sebesar 2,5 persen dengan umat Kristen sebesar 10 persen.

“Saya Islam diajari bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya. Saya bilang lu 2,5 (persen) gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, disucikan oleh darah Yesus,” ujar Pendeta Gilbert dalam video tersebut.

BACA JUGA : Pendeta Gereja Ortodoks Ditikam di Altar, Ratusan Orang Bentrok di Sydney

Ia juga mengatakan bahwa zakat sebesar 10 persen membuat umatnya tidak perlu repot bergerak dalam ibadah. Pendeta Gilbert bahkan terlihat memperagakan gerakan mirip salat.

Meski telah meminta maaf, Pendeta Gilbert Lumoindong tetap dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut masuk pada Selasa (16/4/2024) dan tertangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyelidikan rencananya akan dalam waktu dekat dengan memanggil pihak pelapor. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi:

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru