Pengadilan Negeri Sukabumi Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar Pelaku Tindak Pidana Perpajakan

-

Tidak ada video disisipkan.

SUKABUMI, TEROPONGMEDIA.ID – Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan vonis kepada terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan berinisial EK dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.614.679.390.

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa EK terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atas hukuman denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 365 (enam ratus tiga puluh lima) hari.

Putusan tersebut teruang dalam putusan atas perkara nomor 178/Pid.Sus/2025/PN Skb yang dibacakan dalam sidang Majelis Hakim pada tanggal 2 Maret 2026 di Kota Sukabumi.

Baca Juga:

DJP Jabar 1 Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Badan Kepada Anggota ASITA Jabar

DJP Jabar 1 Sosialisasi SPT Tahunan via Coretax Kepada Pensiunan Bank Indonesia

Terdakwa EK dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Hal tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 A huruf a juncto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, dan meningkatkan kepatuhan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Gairah Baru Yamaha Aerox 155, Aplikasi Warna yang Elegan

2

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap di Solo

3

Inilah Trend Perbankan Melirik ke Bisnis Paylater, Apa Penyebabnya ?

4

Cara Menanam 'Rajanya Buah' Durian Duri Hitam

5

iPhone 16 dan iPhone 16 Plus Resmi Rilis Hari Ini
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg