Pengamat Energi Sebut Kebijakan Jokowi Soal Tambang Bagi Ormas Sarat Kepentingan Politik

Kebijakan Jokowi Soal Tambang Bagi Ormas Sarat Kepentingan Politik penambang ilegal china
Ilustrasi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, kendati ada resistensi dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan.

Fahmy menilai bahwa kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi, yang konon merupakan realisasi janji kampanye Jokowi.

“Pemberian WIUPK ditenggarai untuk meninggalkan legasi agar Jokowi tetap disayangi umat Ormas Keagamaan pasca lengser sebagai RI-1 pada Oktober mendatang,” kata Fahmi kepada Teropongmedia.id, Sabtu (15/6/2024).

Kata dia,kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, Ormas Keagamaan tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.

“Dalam kondisi tersebut, dengan berbagai cara diperkirakan Ormas Keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaa tambang swasta,” ucapnya.

Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu (gray areas) yang penuh dengan tidak pidana kejahatan pertambangan.

“Kalau Ormas Keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan, tidak disangkal lagi Ormas Keagamaan akan memasuki wilayah abu-abu, yang berpotensi menjerembabkan ke dalam dunia hitam pertambangan,” jelasnya.

BACA JUGA: Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gus Yahya: Tanggung Jawab Harus Dilaksanakan

Dia menambahkan, jika Pemerintah ingin meningkatan kesejahteraan rakyat melalui Ormas Keagaamaan caranya bukan dengan memberikan WIUPK. Namun, Pemerintah bisa memberikan PI (profitability index) kepada Ormas keagamaan, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah.

“Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan. Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya,” tegasnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

4 Aplikasi Legal Pengganti LokLok!

5

Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri