JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat pariwisata Azril, menilai kelemahan mendasar sektor pariwisata Indonesia berawal dari ketidakpahaman pemangku kebijakan terhadap konsep ekosistem pariwisata.
Kritik ini ia sampaikan setelah rancangan perubahan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang telah disusun bersama tim ahli justru ditolak oleh Menteri Pariwisata saat ini yakni Widiyanti Putri.
“Dasarnya adalah pariwisata harus berbasis ekosistem, sustainable, dan community based. Itu prinsip yang juga ditekankan UN Tourism. Sayangnya, menteri sekarang tidak mau mengubah filosofi dasar itu. Beliau hanya ingin revisi kalimat, bukan perubahan substansi,” ujar Azril melansir Bloomberg, Kamis (18/9/2025).
Azril menilai, rancangan UU yang digodok bersama sejumlah pakar dan mantan Menteri Pariwisata Arief Yahya sebenarnya sudah final sejak periode DPR sebelumnya. Namun, karena pergantian cepat di parlemen, pengesahan tak sempat dilakukan. Justru dokumen tersebut ditolak saat diserahkan kepada menteri baru.
Baca Juga:
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Usai Dicekal ke Luar Negeri
Azril menekankan bahwa konsep ekosistem pariwisata tidak bisa dilepaskan dari tiga unsur: lingkungan biotik seperti flora dan fauna, lingkungan abiotik berupa tanah, udara, serta mineral, dan unsur manusia termasuk budaya. Konsep ini, katanya, penting untuk memastikan pembangunan pariwisata berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, bukan semata-mata investor.
“Kelemahan kita adalah tidak paham apa itu ekosistem pariwisata. Akibatnya, pembangunan sering mengabaikan daya dukung lingkungan, seperti yang terjadi di kawasan Puncak di mana izin hanya beberapa meter tapi pembangunan meluas berhektar-hektar hingga menyebabkan banjir,” jelas Azril.
Selain itu, rancangan UU Kepariwisataan yang disusun juga memuat kewajiban adanya manajemen risiko dan mitigasi dalam setiap program pembangunan. Bagi Azril, poin-poin tersebut adalah perubahan mendasar yang dibutuhkan, bukan sekadar penyuntingan kalimat.
“RUU ini sudah berkali-kali dibahas dan final, tapi tidak kunjung diketok. Padahal yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar, bukan sekadar revisi kalimat,” tegasnya.
Dengan mandeknya pengesahan UU ini, Azril menilai sektor pariwisata Indonesia akan terus menghadapi risiko pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan serta hak masyarakat lokal yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
(Dist)





