Pengancam Anies Bisa Dibui 4 Tahun, Ini Alasannya

[info_penulis_custom]
pengancam anies Baswedan
Capres nomor urut 1 , Anies BAswedan. (Foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Ini alasan kenapa pengancam penembakan terhadap Anies Baswedan bisa dibui 4 tahun penjara.

Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku pengancam Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan di media sosial TikTok.

“Ditangkap, baru ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (14/01/2024).

Namun, penyidik tengah mempersiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

BACA JUGA: Pengancam Tembak Anies Baswedan Diperiksa, Relawan Garis Keras Capres?

Pelaku yang dijerat Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

“Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pengancam penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.

Pelaku melontarkan ancaman penembakan tersebut, saat Anies melakukan siaran langsung atau live di Tiktok.

“Iya Benar (sudah ditangkap),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Namun, Trunuyudo belum menjelaskan lebih detail lagi terkait penangkapan, lantaran akan disampikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
(Saepul/Aak)
Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis: Fokus
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.