Pengangguran ‘Sukses’ Jadi Penipu Jastip Tiket konser NCT Dream, Raup Rp94 Juta!

penipuan jastip tiket NCT Dreams 11-7-2023
foto (Pxfuel)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Polisi menangkap wanita berinisial ES sebagai pelaku penipuan jasa titip atau jastip tiket konser NCT Dream dengan total kerugian korban Rp 94 juta.

Kapolsek Pegedangan, AKP Seala Syah Alam memaparkan, uang hasil penipuan jastip tiket konser NCT Dream itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti beli barang-barang,” ucap Seala dalam konferensi pers di kantornya, pada Senin (10/7/2023).

“(Pelaku) tidak ada pekerjaan. Namun, pelaku saat menjalankan aksinya itu, dia meyakinkan korban bahwa dia bagian dari tim penjualan tiket,” tambahnya.

Pelaku bisa meyakinkan dan membuat korban tergiur dengan jastip tiket konser NCT Dream ini. Pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri, dengan menjaring korban melalui media sosial.

“Untuk sejauh ini, pelaku hanya sendiri, karena menjalankan aksinya melalui media sosial, mampu meyakinkan para korban, sehingga para korban tergiur dan yakin bisa membeli tiket dari pelaku,” ujarnya.

Seala pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi untuk membeli tiket konser dalam bentuk online.

“Kalaupun harus membeli di jastip, sebaiknya benar-benar ke orang yang identitasnya jelas jangan sampai saat pembelian antara norek dengan KTP itu berbeda, Nah itulah yang bisa digunakan para pelaku lainnya di luar sana dan menjadikan ini sebagai modus untuk penipuan tiket konser,” tuturnya.

Korban yang menderita penipuan jastip tiket NCT Dream, ada sebanyak 19 orang. Mereka mengalami kerugian senilai Rp 94 juta.

“Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta,” ungkapnya.

Pelaku sudah memulai jastip tiket NCT Dream sejak Oktober 2022. ES meminta kepada korbannya untuk memberikan uang lebih awal, dengan skema pembayaran secara bertahap.

“Lalu untuk pelaku dengan buka jasa dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta,” jelasnya

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP soal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 5 pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi. Di rumah yang bersangkutan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kena Prank! Emas 180 Gram Jemaah Haji Viral Cuma Imitasi

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

3

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri