Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga, Bobby Nasution Kutuk Aksi Brutal di Rumah Ibadah

Penganiayaan di Masjid Sibolga
(Instagram/bobbynst)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDGubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.

Korban diketahui dianiaya hingga tewas hanya karena beristirahat di dalam masjid. Bobby menegaskan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan rumah ibadah merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta menodai kesucian tempat ibadah.

“Korban hanya beristirahat di kawasan masjid, tetapi mungkin ada salah persepsi atau salah kaprah sehingga terjadi pengeroyokan. Sangat disayangkan, rumah ibadah harusnya digunakan untuk hal yang positif,” kata Bobby, mengutip Cnnindonesia, Rabu (5/11/2025).

Bobby menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak kepolisian yang berhasil mengamankan para pelaku. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara tegas dan transparan, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Dari pihak kepolisian sudah menangkap pelaku kami harapkan pelaku bisa dapat ganjaran,” tegasnya.

Bobby juga mengingatkan pentingnya menjaga fungsi masjid sebagai tempat ibadah sekaligus ruang perlindungan bagi siapa pun yang membutuhkan tempat singgah, termasuk para musafir.

“Saya rasa untuk orang istirahat, apalagi musafir, itu juga harus diprioritaskan untuk dibantu. Apa salahnya masjid dijadikan tempat persinggahan peristirahatan, selagi digunakan untuk hal baik,” jelasnya.

Polres Sibolga telah meringkus lima tersangka pengeroyokan terhadap korban Tamaraya (21) yang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelima tersangka yakni Rismansyah Efendi Caniago (30), Chandra Lubis (38), Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40).

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa insiden tragis tersebut terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian, korban Arjuna Tamaraya diketahui tengah berniat beristirahat di dalam masjid, namun aksinya sempat dilarang oleh pelaku berinisial ZP.

“Dari pemeriksaan, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu tersangka menegurnya,” ucap AKP Rustam, Minggu (2/11/2025).

Meski telah ditegur, ZP melihat korban malah tidur di masjid tanpa seizinnya. Karena larangannya tak digubris, ZP merasa tersinggung dan memanggil temannya yakni Hasan Basri alias Kompil, Syazwan Situmorang, Efendi Caniago dan Chandra Lubis.

Setelah itu korban dianiaya dengan cara diinjak dan dipukuli oleh para pelaku di dalam masjid. Mereka menyeretnya ke luar. Kepala korban juga sempat terbentur anak tangga saat diseret,” katanya.

Selain dipukuli dan diinjak, kepala korban juga sempat dilempar menggunakan buah kelapa. Lebih tragis lagi, salah satu pelaku, Syazwan Situmorang, diketahui mengambil uang sebesar Rp10.000 dari saku celana korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah, terutama di bagian kepala. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri, disusul penangkapan dua pelaku lainnya beberapa waktu kemudian.

Baca Juga:

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Hingga Tewas di Masjid Sibolga

Kronologi Pengeroyokan pada Pria yang Tidur di Masjid Agung Sibolga Sumut

Para pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Sementara tersangka Syazwan Situmorang (SS) mendapat tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

(Vini Virdiyanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri