Penggunaan GIM Berujung Polemik: Izinnya Diskusi Politik, Ujug-ujug Muncul Baliho AMIN

Anies Baswedan
Kandidat Capres 2024 Anies Baswedan dalam diskusi politik di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Kota Bandung, Minggu (8/10/2023). (Foto: IG Anies Baswedan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Permohonan izin kegiatan diskusi politik pada fasilitas milik pemerintah, Gedung Indonesia Menggugat (GIM) diwarnai polemik antara Pemprov Jabar dengan komunitas politik, Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia.

Meski pada akhirnya kegiatan tersebut tetap berjalan, tetapi kegiatan berlangsung di halaman parkir GIM, tidak di dalam gedung.

Hanya saja, sempat terjadi polemik antara Pemprov Jabar melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dengan komunitas Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia.

Pemprov Jabar pun melalui rilis resminya, Senin (9/10/2023) menegaskan bahwa pemberitaan terkait larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang semula akan digunakan oleh komunitas tersebut untuk kegiatan diskusi publik.

Sekiranya murni untuk kegiatan diskusi politik, maka Disparbud Jabar  pun tak mempersoalkan apabila menggunakan gedung tersebut karena dinilai tidak untuk kegiatan politik praktis seperti sosialisasi atau kampanye figur calon tertentu, baik calon legislatif, kepala daerah maupun calon presiden.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Benny Bachtiar menjelaskan, sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan GIM, pihaknya menerima surat permohonan izin yang dilayangkan oleh Poros Anak Muda Sosia Politika, pada 27 September 2023.

Isinya, perihal peminjaman tempat, dalam hal ini Gedung Indonesia Menggugat, untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema “Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi”.

Surat tersebut kemudian dibalas oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman gedung.

Namun ada beberapa catatan, bahwa fasilitas pemerintah tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, dan harus selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” tegas Benny.

Oleh karena itulah, tegas Benny, pihaknya turun tangan untuk melarang penggunaan gedung tersebut karena fasilitas pemerintah terikat dengan Imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023.

Imbauan KPU RI tersebut berbunyi: Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Lebih dari itu, kata Benny, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 71 ini mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang salah satunya adalah gedung milik pemerintah.

“Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” jelas Benny.

Sehingga, apa yang dilakukan pihaknya dengan melarang kegiatan berbau kampanye capres-cawapres 2024 tersebut sudah sesuai dengan amanat UU Pemilu dan Imbauan KPU RI.

Terlebih aparatur pemerintah alias ASN harus terjaga netralitasnya, dilarang keras berpihak pada calon atau partai politik tertentu.

“Kami bersikap sesuai dengan undang-undang tersebut. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman di antara kita dan saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye,” kata Benny.

Kendati demikian, lanjut Benny,  pihaknya tetap membolehkan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia untuk tetap menggelar kegiatan yang sudah direncanakan di halaman Gedung Indonesia Menggugat.

“Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif,” katanya.

Untuk diketahui, sehari sebelum kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia yang direncanakan digelar pada 8 Oktober 2023, pihak UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar mendapati sejumlah alat peraga kampanye terpasang di Gedung Indonesia Menggugat yang menegaskan pesan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden.

Tak hanya itu, terdapat pula spanduk yang memasang logo salah partai politik disertai dengan promosi salah seorang bakal calon anggota legislatif dari partai politik yang dimaksud.

BACA JUGA:Jadwal Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024

Adapun kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu, 8 Oktober 2023, dihadiri oleh kandidat Capres Anis Baswedan yang sudah berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.

Anies Baswedan pun mengunggah statement di akun Instagram pribadinya dengan nada kekecewaan terkait penggunaan GIM tersebut:

“Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…” demikian unggah akun IG @aniesbaswedan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri