Penyelundupan 3 PMI ke Malaysia Berhasil Digagalkan

[info_penulis_custom]
PMI
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BENGKALIS,TM.ID: Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis, Riau, menggagalkan penyelundupan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Bengkalis menuju Malaysia, serta menangkap satu tersangka yang diduga sebagai penyalur.

“Kita mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tiga PMI tujuan Malaysia dan satu orang tersangka RB telah kita tangkap pada Jumat (17/2) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhamad Reza, di Bengkalis, Senin (20/2/2023).

Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Roro Sei Selari di Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, ada sebuah mobil yang diduga membawa PMI.

Atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, maka Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo bersama tim menuju ke lokasi.

“Petugas kemudian menangkap tiga PMI dan satu orang saksi sopir yang membawa tiga PMI tersebut,” kata dia.

BACA JUGA: Kebakaran Maros Hanguskan 1 Toko Grosir dan 14 Rumah

Setelah tim melakukan interogasi singkat, tiga PMI itu akan diberangkatkan menuju Malaysia. Namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat, maka para pekerja itu dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara.

Setelah tim mendapatkan identitas penyelundup tersebut, maka tim bergerak mencarinya dan menangkapnya di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan upah Rp300.000 untuk setiap calon PMI. Untuk operasional pemberangkatan ditanggung oleh T (masih buron). Setiap yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama dua bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan.

“Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp5.000.000 per bulan,” kata Reza.

Tersangka selanjutnya dikenai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.