JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah pusat mempertegas komitmen percepatan pemulihan pascabencana di Sumatera melalui penambahan besar-besaran dana transfer ke daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana Sumatera, angka yang jauh lebih besar dari estimasi awal.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Jakarta, sebagai respons atas kebutuhan riil daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat bencana.
“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi, bukan angka 7 triliun, bukan 8 triliun. Kita ambil maksimal sesuai usulan Menteri Dalam Negeri,” tegas Purbaya, Rabu (18/2/2026).
Tambahan dana ini tidak hanya menyasar daerah terdampak langsung, tetapi juga mengakomodasi daerah lain yang mengalami penurunan alokasi fiskal. Tercatat 47 daerah terdampak bencana dan 20 daerah nonterdampak sama-sama mengalami penurunan TKD, yang kini direvisi naik melalui mekanisme pergeseran anggaran nasional.
Baca Juga:
Bahlil Bebaskan Barcode BBM Pertalite di Kawasan Bencana Sumatera
Skema tambahan tersebut mencakup berbagai pos strategis, mulai dari penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, hingga Dana Otonomi Khusus untuk Aceh, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai bantuan darurat, tetapi juga sebagai penguatan struktur fiskal daerah.
Dari sisi realisasi, penyaluran TKD reguler hingga 17 Februari 2026 telah mencapai Rp13 triliun ke tiga provinsi utama terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—angka yang melonjak signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Dibandingkan tahun lalu di tanggal yang sama hanya Rp10,78 triliun. Jadi sekarang lebih besar, sudah naik sekitar 30 persen,” ujar Purbaya.
Ia juga menegaskan bahwa secara likuiditas, kondisi kas daerah sebenarnya cukup kuat untuk menopang proses pemulihan awal.
“Mereka punya cash Rp9,9 triliun. Jadi, kita pastikan waktu itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana,” katanya.
Tambahan TKD akan disalurkan secara bertahap untuk menjaga stabilitas fiskal, yakni 40 persen pada Februari 2026, 30 persen Maret, dan 30 persen April.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong percepatan administratif agar dana tidak tersendat di birokrasi.
Ia berharap revisi DIPA rampung paling lambat 28 Februari 2026, sehingga dana bisa segera ditransfer ke daerah dengan persyaratan minimal.
Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk belanja dasar pemerintah daerah, penanganan dampak bencana, serta kebutuhan mendesak masyarakat, dengan fokus utama pada pemulihan layanan publik dan stabilitas sosial-ekonomi wilayah terdampak.











