JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah itu telah memeriksa 350 dari sekitar 400 biro travel haji di seluruh Indonesia, menandakan penyelidikan menuju tahap krusial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk mengumpulkan data dan memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara,” kata Budi, Selasa (11/11/2025).
Fokus Pemeriksaan PIHK dan Aliran Dana
Saat ini, KPK tengah memeriksa penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Budi mengatakan, bahwa setiap keterangan dari agen travel sangat penting untuk membongkar jaringan praktik jual beli kuota.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dijadwalkan ulang. Semua keterangan dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan,” tambahnya.
Penyidik mendalami dugaan adanya pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus, yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Kronologi
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang pada tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya mengikuti ketentuan:
- 92% untuk haji reguler
- 8% untuk haji khusus
Namun, kenyataannya pembagian tersebut dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga kebijakan ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan besar. Sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan ke jalur khusus dengan imbalan uang yang fantastis.
Baca Juga:
Prabowo Akan Batasi Game PUBG, Imbas Ledakan SMAN 72 Jakarta
KPK Masih Enggan Umumkan Tersangka Kuota Haji 2024, Sampai Kapan Publik Harus Bersabar?
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Dari hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji tambahan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel, termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah pihak. Untuk itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Kemenag, rumah ASN, serta kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Beberapa pihak bahkan dicegah bepergian ke luar negeri, sebagai bagian dari upaya memperdalam keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Dengan pemeriksaan terhadap ratusan biro travel dan pengumpulan bukti keuangan, KPK diyakini segera mengumumkan nama tersangka dalam waktu dekat.
“Tim masih mendalami aliran dana dan proses administratif di internal Kemenag,” jelas Budi Prasetyo.
(Dist)











