Perpanjang Pajak Kendaraan Listrik, Simak Syarat dan Potongannya!

ppn kendaraan listrik
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengumumkan peraturan perpanjangan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik.

Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan dengan memperpanjang insentif PPN kendaraan listrik hingga tahun 2024.

Peraturan Baru PPN

Pada tahun 2023, PPN kendaraan listrik sudah mengalami pemangkasan dari 11 persen menjadi hanya 1 persen. Namun, aturan tersebut hanya berlaku hingga Desember 2023.

Menkeu, Sri Mulyani, kini merilis peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: Asyik nih, Beli Hyundai IONIQ 5 Dapat Diskon PPN!

Syarat Insentif 

Peraturan ini menetapkan persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai kriteria utama untuk mendapatkan insentif PPN. Berikut adalah rinciannya:

  • Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
  • KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
  • KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Diskon PPN 

Merujuk Pasal 4, PPN untuk kendaraan listrik normalnya adalah 11 persen dari harga jual. Namun, peraturan baru ini memberikan potongan PPN yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.

Kendaraan ini berhak mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen, sehingga hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen dari harga jual. Sementara itu, bus listrik dengan nilai TKDN antara 20 persen dan kurang dari 40 persen akan mendapat potongan PPN sebesar 5 persen.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan Nilai terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru