JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) rampung pada pekan ini. Regulasi ini dirancang untuk menyempurnakan program dan mencegah terulangnya insiden keracunan yang sempat terjadi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan hal tersebut saat ditemui di sela-sela kegiatan di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada Minggu (5/10).
“Minggu ini harus selesai. Programnya sudah berjalan, dan Perpres ini hadir untuk menyempurnakan atau memperbaiki semaksimal mungkin pelaksanaannya,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia menjelaskan bahwa rancangan perpres saat ini masih digodok secara lintas kementerian dan lembaga. Pras, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa semangat dari regulasi ini adalah agar program dapat berjalan dengan sebaik-baiknya berdasarkan masukan dan evaluasi dari kejadian sebelumnya.
“Kita ingin menutup celah-celah yang memungkinkan hal yang tidak kita inginkan terjadi. Ini adalah bentuk evaluasi dan perbaikan ke depan,” sambungnya.
Menanggapi sejumlah permintaan untuk menghentikan program MBG, Prasetyo menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah memperbaiki kekurangan, bukan menghentikan programnya.
“Data menunjukkan bahwa di tempat-tempat yang terjadi permasalahan, hampir semuanya karena tidak menjalankan prosedur seperti yang seharusnya. Kekurangan itulah yang kita perbaiki,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Jumat (3/10) memaparkan bahwa Perpres ini akan mengatur secara rinci peran, tugas, dan fungsi setiap pihak. BGN ditetapkan sebagai penyelenggara yang berwenang melakukan intervensi.
“Kementerian Kesehatan berperan dalam pengawasan aspek kesehatan dan keselamatan,” jelas Dadan.
BACA JUGA
Muncul Usulan Moratorium, Puan Desak Perpres MBG Segera Diterbitkan
Sumber Keracunan MBG Kadungora Garut Semakin Mengarah pada Susu Kemasan
Selain itu, penyaluran MBG untuk ibu hamil dan menyusui akan diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Pemerintah daerah bertugas menyiapkan infrastruktur penunjang. Sementara itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membina produsen bahan baku.
Perpres MBG tersebut juga dikatakan akan memuat sejumlah aturan teknis, mulai dari standar makanan, aspek sanitasi, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan skala besar.
(Aak)











