BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Tahun 2025 akan segera berakhir. Menyambut periode pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam dua bulan terakhir gencar melakukan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak, baik terkait SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Perlu diketahui, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan jatuh tempo pada 30 April 2026. Seluruh pelaporan tersebut wajib disampaikan melalui aplikasi Coretax, dan tidak lagi menggunakan DJP Online.
Edukasi yang dilakukan sejak dini merupakan upaya DJP untuk memberikan pemahaman awal kepada Wajib Pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Sejak awal Januari 2025, DJP resmi meluncurkan Coretax sebagai platform utama sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Sejak saat itu, berbagai layanan perpajakan, mulai dari aktivasi NPWP, pembuatan faktur pajak, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, bukti potong PPh unifikasi, hingga pelaporan SPT Masa telah dilakukan melalui Coretax, khususnya untuk masa pajak Januari 2025 dan seterusnya.
Persiapan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax
Dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan oleh Wajib Pajak, antara lain sebagai berikut.
1. Aktivasi Akun Coretax
Sebagaimana pelaporan sebelumnya melalui DJP Online, untuk dapat mengakses Coretax diperlukan username dan password. Username yang digunakan adalah NIK/NPWP, sedangkan password Coretax berbeda dengan password DJP Online.
Aktivasi akun Coretax bertujuan untuk memperoleh password agar Wajib Pajak dapat mengakses dan memanfaatkan seluruh fitur Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Sebagian Wajib Pajak, seperti direktur atau PIC perusahaan, telah melakukan aktivasi akun Coretax sejak awal Januari 2025 bersamaan dengan aktivasi akun Coretax perusahaan. Demikian pula pegawai perusahaan yang diberi kewenangan untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan, seperti membuat faktur pajak dan bukti potong PPh.
Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id atau dengan mengunjungi KPP terdekat. Panduan aktivasi juga tersedia melalui video resmi DJP di kanal YouTube @DitjenPajakRI, Instagram @ditjenpajakri, serta media informasi lainnya.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam aktivasi akun Coretax, antara lain:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online dapat melakukan aktivasi dengan memilih menu “Lupa Kata Sandi?”
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP tetapi belum memiliki akun DJP Online dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Pastikan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP masih aktif dan dapat diakses. Jika terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data, Wajib Pajak dapat melakukan pembaruan data melalui KPP terdekat
- Pada proses lupa kata sandi, email akan ditampilkan secara otomatis dalam bentuk tersamarkan (misalnya A*****5@****.com). Wajib pajak harus mengetik ulang email tersebut. Email yang disamarkan tersebut adalah sebagai petunjuk email yang terdaftar di sistem saat ini.
- Kata sandi yang dibuat harus memenuhi ketentuan keamanan, yaitu minimal 8 karakter, terdiri atas huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus (misalnya !, @, #, %, &, *)
Ketentuan ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak.
2. Permintaan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik
Setelah aktivasi akun Coretax berhasil, langkah berikutnya adalah mengajukan permintaan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik. Kode otorisasi atau sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Permohonan dapat dilakukan dengan cara:
- Login ke Coretax
- Memilih menu “Portal Saya”
- Masuk ke submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
Pada tahap ini, Wajib Pajak akan diminta membuat passphrase dengan ketentuan yang sama seperti pembuatan kata sandi. DJP juga telah menyediakan video tutorial permintaan kode otorisasi DJP melalui kanal YouTube @DitjenPajakRI.
3. Memanfaatkan Video Tutorial Pelaporan SPT
Direktorat Jenderal Pajak telah merilis sejumlah video tutorial Coretax resmi terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, baik untuk:
- Karyawan
- Pekerja bebas
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto tertentu (UMKM)
Video-video tersebut dapat dimanfaatkan sebagai panduan praktis sebelum melakukan pelaporan.
4. Belajar Melalui Simulator Coretax
Selain video tutorial, Wajib Pajak juga dapat berlatih mengisi SPT Tahunan melalui Simulator Coretax yang dapat diakses di laman:
https://spt-simulasi.pajak.go.id
Simulator ini memungkinkan Wajib Pajak memahami alur dan tampilan pelaporan SPT tanpa risiko kesalahan data.
5. Mengikuti Kelas Pajak SPT Tahunan
Wajib Pajak juga diharapkan dapat mengikuti kelas pajak atau bimbingan teknis pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Seperti tahun-tahun sebelumnya, KPP secara rutin mengadakan kelas pajak sebagai sarana edukasi dan asistensi bagi Wajib Pajak.
Dengan persiapan yang baik dan dilakukan sejak dini, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax pada tahun depan. Wajib Pajak juga diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal agar terhindar dari kendala teknis maupun risiko keterlambatan.
Oleh:
Supriyanto
Penyuluh Pajak Ahli Muda
KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.










