BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.432.10, yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Cianjur. Dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan rekaman CCTV pada Sabtu (11/10/2025).
Kasus ini diduga melibatkan praktik pengisian berulang BBM bersubsidi ke sejumlah kendaraan roda empat yang disinyalir milik pengecer.
Sebagai langkah tegas, Pertamina Patra Niaga Regional JBB memberikan Surat Peringatan kepada pihak SPBU dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara suplai Pertalite selama 30 hari, terhitung mulai Rabu (15/10).
Sementara itu, distribusi BBM bersubsidi untuk masyarakat akan dialihkan ke dua SPBU terdekat di wilayah Kabupaten Cianjur, yakni SPBU 34.432.15 Sawah Gede dan SPBU 34.432.27 Sinargalih.
“Pertamina berkomitmen untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan mencegah penyalahgunaan demi kepentingan masyarakat luas. Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak memperjualbelikannya secara tidak sah,” ujar Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/10/2025).
Baca Juga:
BBM Etanol Jadi Ribut di Indonesia, Toyota Heran
Kebakaran Kilang Minyak Terbesar Ketiga, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman
Pertamina Patra Niaga Regional JBB turut menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk memastikan proses pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Cianjur berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
(Vini Virdiyanti/_Usk)











