JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menjelang Idulfitri 2026, kabar soal tunjangan hari raya (THR) selalu menjadi perhatian, termasuk bagi peserta magang nasional yang tengah mengikuti program pelatihan di perusahaan.
Pertanyaan mengenai hak THR bagi pemagang muncul karena secara praktik mereka berada di lingkungan kerja dan menjalankan aktivitas yang menyerupai pekerja.
Namun, penentuan hak THR tidak bergantung pada aktivitas kerja semata, melainkan pada status hubungan hukum yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Dasar Hukum THR
Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa:
- THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja.
- Hubungan kerja didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Pekerja berhak menerima THR jika telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Dengan demikian, syarat utama penerima THR adalah adanya hubungan kerja formal dan unsur upah.
Status Hukum Peserta Magang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja.
Karakteristik pemagangan:
- Dilaksanakan berdasarkan perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja.
- Berorientasi pada pelatihan dan peningkatan kompetensi.
- Peserta menerima uang saku, bukan upah.
Karena tidak terdapat hubungan kerja formal dan tidak ada komponen upah, peserta magang tidak memenuhi unsur normatif sebagai penerima THR sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Uang Saku dan Komponen Upah
Uang saku yang diterima peserta magang umumnya mencakup:
- Uang transportasi
- Uang makan
- Insentif pelatihan
Komponen tersebut tidak dikategorikan sebagai upah. Oleh sebab itu, uang saku tidak dapat dijadikan dasar perhitungan THR.
Apakah Perusahaan Boleh Memberikan THR?
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, pengusaha diperbolehkan memberikan fasilitas tambahan kepada peserta magang.
Artinya:
- Perusahaan dapat memberikan dana tambahan menjelang hari raya.
- Pemberian tersebut bersifat kebijakan internal.
- Tidak terdapat kewajiban hukum yang mengikat.
Baca Juga:
Kemnaker Kunci Aturan THR 2026, Maksimal H-7 Lebaran
Menaker Bakal Terbitkan SE BHR Ojol Bersamaan dengan THR Pekerja
Ketentuan yang Berlaku pada 2026
Hingga saat ini, belum terdapat perubahan regulasi yang secara khusus mengatur kewajiban THR bagi peserta magang nasional pada 2026. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku masih merujuk pada regulasi yang ada.
Secara normatif, peserta magang nasional tidak memiliki hak atas THR karena tidak terikat dalam hubungan kerja formal dan tidak menerima upah sebagai dasar perhitungan. Status mereka dalam hukum ketenagakerjaan adalah peserta pelatihan kerja, bukan pekerja.
(Dist)











