JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
Pengakuan ini muncul di tengah sorotan publik yang menunggu kepastian hukum atas kasus bernilai jumbo tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dinamika internal tersebut merupakan hal yang lazim dalam penanganan perkara besar.
Namun, ia tidak menampik bahwa masih ada pimpinan KPK yang bersikap hati-hati dan ragu untuk segera menetapkan tersangka.
“Dalam setiap perkara pasti ada perbedaan pendapat. Itu biasa. Tidak hanya di kasus kuota haji,” ujar Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Meski mengakui adanya keraguan internal, Fitroh menegaskan proses hukum tidak berhenti.
Ia menyatakan KPK tetap berkomitmen untuk segera mengumumkan tersangka kasus kuota haji tambahan, meski enggan membeberkan detail alasan teknis yang menjadi perdebatan di internal pimpinan.
“Yang jelas, perkara ini serius kami tangani. Tersangka akan segera kami umumkan,” tegasnya.
Baca Juga:
Dua Bos PT PP Korupsi Proyek Fiktif, Maling Uang Negara Rp46,8 Miliar!
Turis Indonenesia Buang Sampah Sembarangan di Kuala Lumpur Bakal Didenda Rp 8,2 Juta
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum satu pun tersangka diumumkan, memunculkan tanda tanya di publik terkait arah penanganan kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (HM), serta mantan Staf Khusus Menag Bidang Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kediaman ketiganya juga telah digeledah penyidik.
Selain itu, KPK memeriksa ratusan pemilik dan pimpinan travel haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan kerja sama antara pejabat dan pihak swasta dalam pengaturan kuota haji tambahan.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi secara seimbang 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan itu kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji, yang mengakibatkan sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan ke haji khusus.
Dugaan tersebut diperkuat dengan penelusuran aliran dana di balik penerbitan surat keputusan. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 triliun.
KPK menegaskan penyidikan terus berjalan dan tidak akan berhenti meski terdapat perbedaan pandangan di internal. Fitroh menilai dinamika tersebut justru menjadi bagian dari proses kehati-hatian agar penetapan tersangka tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Namun di sisi lain, lambannya pengumuman tersangka membuat publik terus menanti kepastian. Kasus kuota haji kini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan bagi jutaan calon jemaah yang menunggu antrean ibadah ke Tanah Suci.
(Dist)











