TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID – Tidak hanya diwarmai aksi unjuk rasa, jalannya rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya diwarnai interupsi dan skor, Rabu 23 April 2025.
Hal ini lantaran, saksi dari pasangan calon nomor urut 3, Ai Diantani-Iip Miftahil Paoz meminta KPU untuk mencermati aturan soal jumlah saksi yang hadir dalam pleno.
Pasalnya saksi dari calon nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi yang hadir adalah empat orang, maka KPU sesuai dengan aturan pelaksanaan pleno saksi harus berjumlah dua orang.
Baca Juga:
Pleno Rakapitulasi Perhitungan Suara PSU Tingkat Kabupaten Tasikmalaya Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Interupsi soal jumlah saksi tersebut sempat menunda pelaksanaan pleno rekapitulasi suara PSU ditingkat kabupaten sekitar setengah jam, dan akhirnya disepakati bersama oleh semua saksi calon dan pleno kembali dilanjutkan pukul 10.30 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyampaikan pelaksanaan rekapitulasi suara ini dalam aturan maksimal saksi dua orang menjadi peserta dalam rapat pleno.
“Sesuai yang dimandatkan oleh pasangan calon, saksi harus dua orang, dan harus diperbaiki untuk saksi ditunjuk calon kuotanya harus dua orang,” kata Ami.
Sementara itu, KPU melaksanakan rekapitulasi suara PSU di tingkat kabupaten, dan perhitungan suara di 39 kecamatan sudah mulai dilaksanakan pleno terbukanya.
Menurut Ami, dari 39 kecamatan atau PPK di tingkat kecamatan sudah selesai melaksanakan rapat pleno, jadi semua kotak suara hasilnya sudah diterima dan akan dihitung di pleno tingkat kabupaten ini.
“Pada pleno di tingkat kabupaten ini sesuai amar putusan MK bahwa kita sudah harus selesai menetapkan hasil itu 60 hari sejak putusan MK, sejak 24 Februari 2025 lalu,” kata Ami.
Dia menyebutkan, untuk target proses rekapitulasi suara ditingkat kabupaten ini ditargetkan selesai hari ini.
“Dan insyaallah kita bisa tercapai untuk hari ini, maksimal tanggal 24 April ini sudah selesai,” pungkas Ami.(Doel/Usk)