TANGERANG, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik laboratorium (clandestine lab) narkotika golongan II jenis etomidate di sebuah unit Apartemen River Side, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (17/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial CK (40), yang diketahui merupakan warga negara Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David, menjelaskan bahwa CK diduga berperan sebagai pengelola sekaligus operator dalam proses produksi cairan etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape.
“Telah diamankan satu orang tersangka berinisial CK, warga negara Malaysia,” ujar David dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Baca Juga:
WN Ukraina Pengendali LAB Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati
Dalam penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 30 liter cairan propilen glikol dan serbuk etomidate seberat 2.539,44 gram. Dari jumlah tersebut, diperkirakan dapat diproduksi hingga 380.996 cartridge vape siap edar.
Selain itu, aparat juga menemukan ratusan cartridge berisi cairan etomidate, serta peralatan produksi seperti mesin press, alat suntik cairan, mixer, dan timbangan.
Menurut David, jika dikalkulasikan dengan nilai pasar gelap, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp762 miliar. Ia juga menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Total nilai barang bukti mencapai Rp762 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 380.996 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka CK diduga telah mengedarkan sekitar 1.409 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





