JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu mata uang asing di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 2.463 lembar uang palsu, terdiri dari 1.934 lembar Dolar Amerika Serikat (USD) dan 529 lembar Dolar Singapura (SGD).
Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran uang asing palsu yang menimbulkan keresahan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12).
Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis (18/12) sekitar pukul 06.00 WIB. Tahap pertama, tim penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial HS di dalam sebuah bus rute Pandeglang-Kalideres, tepatnya di area bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Tangerang. HS diduga berperan sebagai pengedar uang palsu.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta KPK Periksa Jokowi karena Suap Rp18 Miliar
Melalui pengembangan, tim kemudian bergerak ke wilayah Pandeglang, Banten, dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial ARS. ARS diduga sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu Dolar AS dan Dolar Singapura tersebut.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Edy.
Berdasarkan perkiraan nilai nominal uang palsu yang disita, total kerugian yang dapat ditimbulkan mencapai setara Rp 4,6 miliar (dengan asumsi 1 USD = 16.000 IDR dan 1 SGD = 13.000 IDR). Polisi menduga uang palsu ini diedarkan untuk transaksi ilegal atau penipuan.
Kombes Edy juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama mata uang asing. Masyarakat diminta segera melaporkan ke Kepolisian, baik langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110, jika menemukan transaksi mencurigakan atau mendapati uang yang diragukan keasliannya.
(Budis)











