JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan maupun pembubaran acara pemutaran film Pesta Babi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di Jakarta, Selasa (12/5/2026), menyusul polemik pembatalan dan pembubaran pemutaran film dokumenter berjudul Pesta Babi di sejumlah kampus dan daerah.
Beberapa agenda pemutaran film itu sebelumnya dilaporkan batal digelar setelah muncul tekanan dari kelompok tertentu yang meminta acara dihentikan.
Pigai: Film Hanya Bisa Dilarang lewat Putusan Pengadilan
Pigai menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi sehingga pembatasan terhadap karya seni tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, pelarangan karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembatasan karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan maupun menurut undang-undang,” kata Pigai.
Ia menilai tindakan pembubaran tanpa dasar hukum berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Soroti Tindakan Kelompok yang Membubarkan Acara
Menteri HAM juga mengingatkan agar tidak ada individu maupun kelompok yang bertindak melampaui kewenangan dengan melakukan pelarangan di ruang publik.
Menurut Pigai, otoritas untuk melarang suatu karya berada di tangan negara melalui proses hukum, bukan pada kelompok masyarakat tertentu.
“Kalau orang atau pihak tersebut tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan pelarangan itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons terhadap maraknya pembubaran diskusi dan pemutaran film yang belakangan terjadi di beberapa wilayah.
Polemik Film Pesta Babi Jadi Sorotan
Film dokumenter Pesta Babi belakangan menjadi perhatian publik setelah sejumlah agenda pemutarannya di kampus dan komunitas dilaporkan dibatalkan.
Meski belum ada penjelasan rinci mengenai alasan pembubaran di masing-masing lokasi, sejumlah laporan menyebut adanya tekanan dari kelompok tertentu yang menilai film tersebut kontroversial.
Situasi itu memicu diskusi luas mengenai batas kebebasan berekspresi, ruang demokrasi, hingga perlindungan terhadap karya seni di Indonesia.
Baca Juga:
Eks Peacekeeper PBB Sebut Bea Cukai “Sarang Maling” usai Barang Hilang
Pemerintah Ingatkan Prinsip Negara Hukum
Pigai menegaskan bahwa tindakan pelarangan tanpa landasan hukum yang jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
Ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat keberatan terhadap suatu karya film atau bentuk ekspresi lainnya.
“Pelarangan karya film tanpa landasan hukum yang sah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak dapat dibenarkan di Indonesia,” ujar Pigai.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah terkait pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan mekanisme hukum dalam kehidupan demokrasi.
(Dist)











