JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, merespon langkah Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi yang melaporkan polemik ijazah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (17/11/2025).
Cucun menyampaikan, dirinya mengaku belum mempelajari isi laporan seutuhnya. Sampai saat ini, kata Cucun, MKD belum menyampaikan aduan itu secara resmi kepada pimpinan DPR.
“Biasanya kan kalau sudah ada pelaporan, pimpinan MKD menyampaikan surat ke pimpinan,” katanya kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan membahas laporan tersebut bersama pimpinan DPR jika MKD memutuskan bahwa aduan dari Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi layak untuk diproses dalam persidangan.
“Ya, kami akan bicarakan nanti dengan pimpinan MKD. Saya juga baru mendapatkan update sekarang,” ujarnya, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu mekanisme resmi dari lembaga kehormatan DPR itu.
Saat ditanya terkait proses fit and proper test Arsul Sani oleh Komisi III DPR pada 2023 lalu, Cucun memilih tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia kembali menekankan bahwa dirinya belum melihat laporan pengaduan secara lengkap.
BACA JUGA:
Surya Paloh Hormati Putusan MKD soal Sanksi Sahroni-Nafa Urbach, Apa Langkah NasDem Ke Depan?
Roy Suryo Cs Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
“Nanti akan dilihat dan diperdalam di MKD seperti apa. Laporan itu pasti akan diverifikasi oleh MKD,” tegasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi secara resmi menyampaikan laporan polemik ijazah milik Hakim Arsul Sani kepada MKD pada Senin (17/11/2025).
Kelompok tersebut tak hanya mengarahkan aduannya kepada Arsul, tetapi juga menilai Komisi III DPR telah melakukan kelalaian. Mereka menyoroti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 2023, yang dinilai tidak cukup cermat sehingga persoalan terkait ijazah doktor Arsul yang diduga bermasalah tidak terdeteksi.
Melalui laporan ini, mereka berharap MKD dapat sekaligus mengevaluasi kinerja Komisi III, khususnya dalam memastikan integritas dan kredibilitas calon pejabat publik di lembaga negara.
(Saepul)











