Polemik Royalti Timnas, Sekjen PSSI Akhirnya Buka Suara

Polemik Royyalti PSSI
Sekjen PSSI Yunus Nusi (dok. PSSI.org)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik soal royalti lagu kebangsaan kembali memanas. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat bikin publik kaget setelah muncul pernyataan bahwa semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti. Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut setiap penggunaan ciptaan untuk kepentingan komersial di ruang publik harus ada izin dan pembayaran kepada pencipta atau pemegang hak.

Masalahnya, dalam tafsir awal itu, lagu seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku sempat disebut-sebut masuk dalam kategori tersebut—meski pada akhirnya LMKN buru-buru mengklarifikasi.

Sekjen PSSI Yunus Nusi jadi salah satu yang paling lantang bereaksi. Baginya, wacana itu bukan hanya aneh, tapi juga melukai rasa nasionalisme.

Baca Juga:

Polemik Royalti Musik, DPR Tunggu Draf RUU Hak Cipta

Polemik Royalti Musik, Otto Hasibuan: Segera Revisi UU Hak Cipta

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter, ada yang merinding bahkan ada yang menangis,” tegas Yunus, Rabu (13/8/2025).

Ia menegaskan, sang pencipta lagu Indonesia Raya maupun Tanah Airku membuat karya itu dengan niat tulus, bukan untuk dijadikan ladang komersial.

“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila dinyanyikan. Mereka menciptakan lagu ini dengan ikhlas, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” tambahnya.

Kegeraman Yunus makin memuncak karena lagu Indonesia Raya selalu dikumandangkan sebelum Timnas Indonesia berlaga, sementara Tanah Airku kerap dinyanyikan bersama suporter setelah pertandingan. “Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” ujarnya secara blak-blakan.

Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, tidak bisa dikenakan royalti karena sudah menjadi domain publik. Saksi ahli Prof. Ahmad Ramli juga memperkuat bahwa penggunaannya termasuk kategori fair use, sehingga bebas dari pungutan biaya. Keputusan ini otomatis mengamankan lagu-lagu kebangsaan dari tafsir yang keliru dan memastikan tetap bisa dipakai untuk membangkitkan semangat tanpa hambatan hukum.

Bahkan, pihak keluarga Ibu Soed pencipta lagu Tanah Airku secara terbuka menyatakan mendukung penuh Timnas Indonesia untuk terus menggunakan lagu tersebut di stadion. Bagi mereka, ini justru bentuk cinta tanah air dan warisan budaya yang pantas digaungkan di tengah semangat bangsa.

Penulis:

Daniel Oktorio Saragih
Ilmu Komunikasi
Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
saibari
Tottenham Terancam Gagal Dapatkan Ismael Saibari, Bayern Munich Jadi Tujuan Utama
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
Pemkot Bandung Hadirkan 2
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Lowongan Kerja di Job Fair Future Connect 2026
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis