BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Empat orang yang sebelumnya diamankan karena diduga mengedarkan narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti seberat 0,81 gram yang semula diduga sabu, ternyata hanyalah garam.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk memastikan kandungannya.
“Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Diduga sabu tersebut ternyata adalah garam biasa,” kata Adityatama, mengutip cnnindonesia, Minggu (19/10/2025).
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial AT alias TT (40) pada Sabtu (11/10), yang saat itu kedapatan membawa satu sachet diduga sabu sebagai barang bukti.
“Dari pengakuannya dia membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta, dari pria inisial AS alias AR (29), sehingga dikembangkan,” ungkapnya.
Dari pengembangan itu, kata Adityatama berhasil menangkap AS alias AR dan mengakui telah memesan barang haram tersebut melalui perantara FD alias DT (28).
“AS mengakui bahwa dirinya yang memfasilitasi pemesanan sabu tersebut melalui akun WhatsApp atas nama ‘GOODSTUFF’ dengan sistem tempel,” jelasnya.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas untuk menangkap dua orang lainnya, yakni FD alias DT dan AE alias AC (17).
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, DT diketahui mengambil barang tersebut dengan ditemani AC. Atas informasi itu, AC juga turut diamankan,” jelas Iptu Adityatama.
Baca Juga:
Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
Namun, setelah barang bukti diperiksa di laboratorium, keempat individu yang sebelumnya diamankan akhirnya dipulangkan ke keluarga masing-masing. Hasil pemeriksaan menyatakan mereka tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Dari hasil gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” tutupnya.
(Virdiya/_Usk)










