BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik produksi kosmetik ilegal merek LC Beauty yang beroperasi di wilayah Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat. Produk kecantikan tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil uji laboratorium terhadap sejumlah produk LC Beauty.
“Pada bulan Januari 2026 dilakukan uji laboratoris terhadap produk kosmetik jenis day cream, night cream, dan toner merek LC Beauty. Hasilnya positif mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).
Berawal dari Temuan Produk di Rumah Reseller
Kasus ini bermula saat penyidik menemukan produk kosmetik tersebut di rumah dua saksi berinisial MI dan BBT pada 24 Februari 2026. Dari pemeriksaan awal diketahui keduanya hanya bertindak sebagai reseller.
Produk LC Beauty itu mereka dapatkan dari seorang distributor berinisial RA yang berdomisili di Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan RA bersama suaminya AP saat sedang menurunkan sejumlah kardus kiriman melalui ekspedisi Kalog Express di kawasan Jalan Margonda, Depok.
Gudang Depok Digeledah, Produksi Berasal dari Cirebon
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah RA yang dijadikan gudang penyimpanan di kawasan The Green Setu Cilodong, Depok. Namun dari lokasi tersebut tidak ditemukan tambahan barang bukti lain.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku hanya menerima pasokan kosmetik dari seseorang berinisial ML yang berada di Cirebon. Informasi ini kemudian mengarahkan penyidik ke lokasi produksi utama.
“Tim kemudian mendatangi tersangka ML yang saat itu berada bersama suaminya, saksi JN, dan menjelaskan terkait barang bukti kosmetik LC Beauty yang telah diamankan sebelumnya,” kata Eko.
Baca Juga:
Daftar Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM RI, Banyak Dijual Online!
Pabrik Rumahan Beroperasi Tanpa Izin BPOM
Saat melakukan penggeledahan di lokasi produksi di Harjamukti, Cirebon, polisi menemukan berbagai perlengkapan produksi kosmetik ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain bahan baku kosmetik, produk jadi, kemasan botol dan pot, alat produksi dan peracikan, label kemasan hingga perlengkapan pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan, ML mengakui telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik LC Beauty tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ia diketahui menjalankan usaha tersebut sejak 2016 hingga 2019, kemudian sempat berhenti sebelum kembali memproduksi kosmetik yang sama sejak 2022 hingga sekarang.
Menurut penyidik, bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dibeli secara perorangan melalui salah satu pekerja ML yang mendapatkan bahan tersebut dari pasar di Jakarta.
Tersangka Belum Ditahan karena Sedang Hamil
Atas perbuatannya, ML kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Namun hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatannya.
“Tersangka ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan serta masih dalam kondisi pascaoperasi,” ujar Eko.











