Polisi Bongkar Pemalsuan Sabun Cair Bermerek di Bekasi, Produk Dijual di E-Commerce

Pemalsuan Sabun Cair Bermerek
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDSatuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan pemalsuan sabun cair bermerek yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Kavling Carolus, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ketika penggerebekan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) malam, petugas mendapati proses produksi masih berlangsung.

Pelaku berinisial ROH (46) tidak dapat menghindar dari barang bukti berupa aneka bahan kimia, peralatan peracikan, hingga ratusan botol yang telah diberi label merek terkenal.

Menurut polisi, tersangka memanfaatkan tingginya kebutuhan rumah tangga dengan memasarkan sabun cair palsu melalui platform e-commerce.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, ROH awalnya menjual sabun cair tanpa merek, namun produk tersebut tidak diminati.

Dalam empat bulan terakhir, pelaku mulai menempelkan label produsen besar untuk menarik konsumen. Harga yang jauh lebih murah dibanding produk asli membuat barang tiruan itu cepat laku di pasaran.

Semua kegiatan ini tidak memiliki izin. Pelaku memproduksi sabun cair sendiri, kemudian meniru merek-merek yang sudah dikenal,” ujar Kusumo, mengutip beritasatu, Jumat (14/11/2025).

Kapolres menyebut, beberapa merek yang dipalsukan antara lain Rinso, Molto, dan Sunlight, dengan seluruh bahan baku diperoleh dari toko-toko kimia di kawasan Bekasi dan Jakarta.

Baca Juga:

Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Berhasil Dibongkar Polda Jabar, Produksi 5 Ton Per Hari

Polda Jabar Ungkap Pabrik di Bandung yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu!

Berdasarkan penyelidikan awal, omzet penjualan yang dikumpulkan tersangka diperkirakan menembus Rp 1 miliar selama masa operasionalnya. Polisi masih menelusuri pola distribusi serta jaringan pembeli untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ROH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Begini Cara Reschedule Tiket Kereta Api yang Benar Melalui Acces by KAI!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri