BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan pemalsuan sabun cair bermerek yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Kavling Carolus, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Ketika penggerebekan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) malam, petugas mendapati proses produksi masih berlangsung.
Pelaku berinisial ROH (46) tidak dapat menghindar dari barang bukti berupa aneka bahan kimia, peralatan peracikan, hingga ratusan botol yang telah diberi label merek terkenal.
Menurut polisi, tersangka memanfaatkan tingginya kebutuhan rumah tangga dengan memasarkan sabun cair palsu melalui platform e-commerce.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, ROH awalnya menjual sabun cair tanpa merek, namun produk tersebut tidak diminati.
Dalam empat bulan terakhir, pelaku mulai menempelkan label produsen besar untuk menarik konsumen. Harga yang jauh lebih murah dibanding produk asli membuat barang tiruan itu cepat laku di pasaran.
“Semua kegiatan ini tidak memiliki izin. Pelaku memproduksi sabun cair sendiri, kemudian meniru merek-merek yang sudah dikenal,” ujar Kusumo, mengutip beritasatu, Jumat (14/11/2025).
Kapolres menyebut, beberapa merek yang dipalsukan antara lain Rinso, Molto, dan Sunlight, dengan seluruh bahan baku diperoleh dari toko-toko kimia di kawasan Bekasi dan Jakarta.
Baca Juga:
Pabrik Pupuk Palsu di Bandung Barat Berhasil Dibongkar Polda Jabar, Produksi 5 Ton Per Hari
Polda Jabar Ungkap Pabrik di Bandung yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu!
Berdasarkan penyelidikan awal, omzet penjualan yang dikumpulkan tersangka diperkirakan menembus Rp 1 miliar selama masa operasionalnya. Polisi masih menelusuri pola distribusi serta jaringan pembeli untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
ROH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
(Vini Virdiyanti/Budis)











