BONE, TEROPONGMEDIA.ID – Seorang anggota Polres Bone, Aipda H (40), dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat, memperlihatkan alat kelaminnya secara utuh kepada seorang remaja perempuan berusia 17 tahun melalui panggilan video.
Sidang kode etik yang digelar pada 1 Oktober 2024 lalu memutuskan dua sanksi berat terhadap Aipda H: penempatan khusus (patsus) selama 30 hari yang telah dijalaninya, dan demosi selama lima tahun disertai pemindahan keluar dari Polres Bone.
“Putusannya berupa penempatan khusus 30 hari dan demosi lima tahun keluar dari Polres Bone,” tegas Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, kepada wartawan, Senin (22/12).
Sebelum sidang, Aipda H bertugas sebagai Bintara SPKT. Usai putusan, ia sempat dipindahkan ke Seksi Umum sebelum akhirnya menjalani sanksi demosi.
Kronologi Pamer Alat Kelamin
Kejadian ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2024. Korban, yang tidak disebutkan namanya, menerima panggilan video dari Aipda H. Awalnya pelaku masih mengenakan sarung, namun kemudian sarung itu dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan sepenuhnya kepada korban.
“Tidak lama kemudian sarung dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh,” jelas Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan.
Menurut Alvin, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Diduga, nomor korban diperoleh Aipda H saat korban menemani sahabatnya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 6 Agustus 2024. Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan kasus ini memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini sudah dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” tegas Alvin.











