Polisi Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal Buatan Sumedang

1 Juta Butir Obat Keras Ilegal Buatan Sumedang
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung, Senin (8/11/2024) (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran 1 juta butir obat keras ilegal berhasil digagalkan Polda Jawa Barat (Jabar) pada awal November 2024. Obat-obat keras illegal itu diproduksi di sebuah rumah produksi di Kabupaten Sumedang, Jabar. Obat keras ilegal itu diedarkan di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 1 juta obat keras ilegal tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya membongkar sebuah rumah produksi di Sumedang.

“Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak menggeledah alamat rumah tersebut. Ada enam orang yang diamankan, yaitu WN, SK, CS, RC, SG, dan AM,” kata Jules di Bandung, Senin (18/11/2024).

Dia mengatakan, keenam orang pelaku mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.

“Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil,” kata dia.

Polda Jabar juga mengungkap kasus obat keras ilegal di wilayah Tasikmalaya dengan mengamankan tiga tersangka, yaitu SY, AA, dan IF.

“Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu mesin cetak obat keras ilegal, dan lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi,” katanya.

Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes Manalu menyebutkan, di Tasikmalaya produsen sudah mencetak 300 butir obat keras ilegal. Mereka juga punya stok 250 kilogram bahan baku hexymer.

BACA JUGA: Miliki Ribuan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Muara Uya Kalsel

Ia menuturkan, para pelaku menjual per butir obat keras ilegal itu dengan harga Rp 3.000 hingga Rp 5.000. Sasaran mereka adalah kalangan kelas menengah ke bawah. “Per 150 gram berisi 1.000 butir, mereka jual Rp 700.000,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Igor Tolic Pasang Target Tinggi, Persib Tak Mau Sekadar Numpang Lewat di ASEAN Club Championship 2026/2027
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo