Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Ojol Affan Hari Ini

brimob lindas ojol
(tangkapan layar x)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.

“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Agus mengatakan gelar perkara akan dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.

“Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa,” tuturnya.

Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebut gelar perkara akan dilaksanakan di Gedung Propam Mabes Polri dan dimulai pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya Propam Polri angkat suara terkait dugaan adanya ‘pemeran pengganti’ terhadap 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diperiksa terkait tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas rantis.

Baca Juga:

Sidang Etik 2 Brimob Penabrak Ojol Digelar 3 dan 4 September 2025

Kapolri: 7 Oknum Brimob Penabrak Ojol Bakal Dipidanakan

Agus memastikan pihak eksternal Kompolnas telah melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh anggota tersebut.

Ia menyebut pengecekan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga dilaksanakan oleh Kompolnas ketika pemeriksaan sedang berjalan.

Sementara itu, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus ini. Agus menyebut keduanya diduga melakukan pelanggaran berat.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver,” jelasnya.

Sementara untuk lima orang lainnya, terancam dijatuhi sanksi patsus atau demosi/ penundaan pangkat dan pendidikan. Kelimanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Igor Tolic Pasang Target Tinggi, Persib Tak Mau Sekadar Numpang Lewat di ASEAN Club Championship 2026/2027
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo