BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil meringkus dua anggota geng motor XTC yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Paisal Hako (28), warga Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di Jalur Lintas Selatan, Kampung Gelaranyar, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, pada Sabtu (13/9/2025) malam.
Istri korban, Sri Lestari, menjelaskan malam itu ia bersama suaminya menghadiri pasar malam di Kampung Pasir Bayur, Desa Wanasari, Kecamatan Agrabinta. Usai berkeliling, keduanya sempat singgah ke rumah seorang teman.
“Sesampainya di rumah temannya, mereka ngobrol sebentar. Lalu suami saya pamit mau beli kopi dan isi bensin bersama temannya. Tidak lama kemudian saya mendapat kabar ada orang yang dikeroyok. Setelah dicek, ternyata korban adalah suami saya,” ungkap Sri, dikutip Jumat (19/9/2025).
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan korban tewas akibat dianiaya sekelompok anggota geng motor XTC.
Para pelaku mengejar korban dengan sepeda motor sambil berteriak karena korban mengenakan jaket geng motor Moonraker.
“Pelaku memukul korban berkali-kali dan menusuknya dengan golok hingga lima kali di bagian wajah, punggung, dan tangan. Korban terkapar tanpa baju, bersimbah darah, dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Nova, Jumat (19/9/2025).
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Dua tersangka yang diamankan yaitu Jefry Maulana (23) dan Aldi Septian (21). Sementara dua pelaku lainnya, Dede Maulana dan Yusuf, masih buron,” terangnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu dan jaket geng motor Moonraker milik korban. Sementara itu, senjata tajam yang dipakai dalam aksi tersebut masih dikuasai pelaku yang kini berstatus buron.
Baca Juga:
Bubarkan Aksi Tawuran Geng Motor, Polisi di Majalengka Dibacok
13 Geng Motor Cimahi Diringkus Polisi, Korban Pembacokan Luka Parah di Kepala dan Punggung
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan berat. Ancaman hukuman terberat yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup.
“Tidak ada tempat bagi geng motor di Cianjur. Kami akan tindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan dan menimbulkan korban jiwa,” tegas Nova.
(Virdiya/)











