JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pihak kepolisian berhasil membongkar modus peredaran narkotika jenis baru yang disamarkan dalam bentuk kebutuhan rokok elektrik. Seorang wanita berinisial E (37) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan mengedarkan ribuan cartridge vape berisi kandungan terlarang.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.50 WIB. Tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area Jakarta Timur. Petugas mengamankan tersangka di dua titik utama:
- Area depan Mall Bassura, Jakarta Timur.
- Kamar apartemen tersangka di kawasan yang sama.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
- 1.409 keping liquid cartridge vape mengandung Etomidate.
- Satu unit alat press otomatis.
- Plastik kemasan kosong.
- Tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Baca Juga:
Selebgram Sekaligus DJ Ternama TM Ditangkap Polisi di Medan, Terkait Liquid Vape Narkoba
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Ade Candra, Kasubdit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, Jumat (10/4/2026).
Imbauan untuk Masyarakat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif warga. Ia mengingatkan bahwa informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memerangi narkoba.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.










